PARLEMENTARIA.ID – Sebuah ruang rapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya pada Rabu (17/6/2026) lalu menjadi saksi bagaimana sebuah perselisihan bisa mencair lewat obrolan yang hangat.
Polemik pemanfaatan lahan yang sempat menghangat antara warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, dengan pihak Gereja Bethany Indonesia akhirnya menemui titik terang yang menyejukkan.
Alih-alih berakhir dengan ketegangan, kedua belah pihak justru sepakat memilih jalan mufakat. Mereka duduk bersama untuk mengutamakan satu hal: kerukunan bertetangga dan toleransi antarumat beragama.
“Yang terpenting dari pertemuan ini adalah seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, atau yang akrab disapa Cak Yebe, Kamis (18/6/2026).
Pertemuan hari itu memang terbilang lengkap. Di satu sisi meja, hadir perwakilan Gereja Bethany Indonesia yang dipimpin langsung oleh Pendeta Aswin Tanuseputro dan Erik Komala bersama jemaatnya.
Di sisi lain, Ketua RW 5 Menur Pumpungan, Bambang Wicaksono, hadir membawa suara warga. Penengahnya pun tak main-main, mulai dari Camat Sukolilo, Lurah setempat, hingga jajaran Bagian Hukum dan BPKAD Pemkot Surabaya.
Ada dua titik lahan yang menjadi bahasan utama karena masa berlaku hak pakainya (SHGB) akan habis bersamaan pada 8 Juli 2026 nanti. Namun, lewat mediasi ini, ketakutan-ketakutan yang sempat membayangi kedua belah pihak langsung luntur.
Untuk lahan pertama (SHGB Nomor 732), Pemkot Surabaya memastikan aktivitas ibadah jemaat Bethany tidak akan terganggu sama sekali.
Pihak gereja akan dibantu mengurus Izin Pemakaian Tanah (IPT) agar rumah ibadah tersebut tetap berdiri kokoh secara legal.
Sementara untuk lahan kedua (SHGB Nomor 1076), pihak Gereja Bethany dengan berlapang dada sepakat mengembalikannya kepada Pemkot Surabaya.
Usut punya usut, lahan tersebut memang sejak awal dirancang pengembang sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) alias fasilitas sosial untuk warga.
Nantinya, pemanfaatan lahan fasilitas umum yang dikembalikan ini tidak akan diputuskan sepihak. Warga RW 5 Menur Pumpungan, pihak gereja, dan Pemkot akan kembali duduk bersama untuk merancang mau dijadikan apa lahan tersebut agar bermanfaat bagi orang banyak.
Bahkan, Cak Yebe membuka lebar semua pintu kemungkinan, termasuk jika warga membutuhkan ruang untuk fasilitas sosial hingga rumah ibadah agama lain.
“Yang menjadi prinsip utama adalah asas manfaat, kepatutan, toleransi, dan menjaga kerukunan antarumat beragama,” tegas politisi Gerindra tersebut. (sms)













