Penunjukan Plt Direktur Jenderal Tata Kelola: Perubahan dalam Struktur Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

PARLEMENTARIA.ID – Pemangkasan jabatan di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah mengakibatkan penunjukan Roberia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko. Keputusan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan yang terjadi setelah mundurnya Azis Andriansyah dari posisi tersebut.

Proses Penunjukan dan Tanggapan dari Roberia

Roberia, yang sebelumnya berasal dari kementerian lain, menjelaskan bahwa ia telah mulai menjalankan tugasnya sejak Senin (27/04/2026), meski merasa terkejut dengan penunjukan tersebut. Ia menyatakan bahwa ia siap menjalankan instruksi pimpinan dan bersedia ditempatkan kembali kapan pun dibutuhkan.

“Kalau soal ditunjuk saya mungkin perlu bertanya juga ke Pak Menteri langsung, atau mungkin ada yang bisa menjawab. Saya sendiri juga heran,” ujar Roberia saat ditemui di Jakarta Selatan.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja para pendahulunya di Kementerian PKP, menilai mereka sebagai orang-orang hebat yang telah berkontribusi besar bagi negara.

Alasan Mundurnya Pejabat Sebelumnya

Selain Azis Andriansyah, Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan bernama Imran juga diketahui meninggalkan jabatannya. Maruarar Sirait, Menteri PKP, mengonfirmasi bahwa keputusan pengembalian jabatan ini didasari oleh aturan administrasi yang mengharuskan pejabat tersebut kembali ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Aturan dari Menteri PAN-RB kan memang tidak boleh dari Kepolisian kan. Jadi mereka dikembalikan kepada instansinya saja,” kata Maruarar.

Menurutnya, keputusan ini tidak berkaitan dengan masalah performa kerja di lingkungan kementerian. Ia memastikan transisi ini murni karena alasan prosedural bagi pejabat yang berasal dari instansi penegak hukum.

“Enggak (bukan mundur karena kinerja), kinerjanya bagus. Kinerjanya bagus sekali, ya,” tambah Maruarar.

Dampak Perubahan Struktur di Kementerian PKP

Terdapat total empat pejabat di kementerian tersebut yang dikembalikan ke institusi Kepolisian. Meski demikian, Maruarar tidak memberikan rincian mendalam mengenai mundurnya Imran, yang sebelumnya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Dalam Negeri.

Perubahan ini menunjukkan adanya reorganisasi internal di Kementerian PKP, yang kemungkinan akan berdampak pada pengelolaan program dan kebijakan yang diterapkan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Roberia menekankan bahwa ia siap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. “Saya sendiri penugasan dari Kementerian Hukum. Kapanpun bisa ditarik, kapanpun selesai bertugas. Beliau berdua orang-orang hebat sudah banyak membantu negara,” tegasnya.

Dengan penunjukan ini, Kementerian PKP berupaya memastikan kelancaran operasional dan menjaga stabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek yang sedang berjalan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *