Pemkot Surabaya Hadapi Tantangan Kepatuhan Hukum dalam Penyelesaian Ganti Rugi Rp104 Miliar

PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini tengah menghadapi tantangan hukum yang kompleks terkait pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar. Kasus ini bermula dari gugatan hukum yang diajukan oleh PT Unicomindo Perdana, yang menuntut Pemkot Surabaya untuk membayar kerugian akibat tidak memenuhi kontrak pengelolaan sampah. Meski putusan pengadilan telah inkrah, Pemkot Surabaya tetap berupaya memastikan kepatuhan hukum dan menjaga kepentingan negara.

Langkah Proaktif Pemkot dalam Menyikapi Putusan Pengadilan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta pendapat dari sejumlah lembaga ahli, termasuk Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian dalam menggunakan anggaran negara. Eri menekankan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan mengabaikan sanksi hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan, namun juga ingin memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi.

“InsyaAllah kita akan meminta pendapat dari kejaksaan, minta pendapat dari KPK, minta pendapat dari kepolisian. Sama seperti ketika (menangani) kasus surat hijau,” ujar Eri Cahyadi, Kamis (9/4/2026).

Syarat Pembayaran Ganti Rugi yang Masih Diperdebatkan

Meskipun putusan pengadilan telah memutuskan bahwa Pemkot Surabaya harus membayar ganti rugi sebesar Rp104 miliar, Pemkot tetap mempertanyakan syarat-syarat pembayaran tersebut. Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan bahwa pembayaran hanya bisa dilakukan jika instalasi insinerator (pembakaran sampah) yang disepakati dalam kontrak sudah diberikan secara layak.

“Ganti rugi itu bisa dilaksanakan dengan catatan guna menghindari kerugian keuangan negara, maka pelaksanaan putusan itu bersamaan dengan penyerahan insinerator pembakaran sampah, mesin itu diserahkan dalam kondisi baik atau layak,” jelas Sidharta.

Polemik yang Berlangsung Selama Puluhan Tahun

Masalah ini bukanlah hal baru, karena polemik antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana telah berlangsung selama puluhan tahun. Sejak tahun 1989, saat masa pemerintahan Walikota Surabaya Poernomo Kasidi, terjadi kerja sama antara Kotamadya Surabaya dengan perusahaan tersebut terkait pengelolaan sampah. Namun, di tengah berjalannya kontrak, APH saat itu meminta penangguhan pembayaran investasi karena adanya dugaan korupsi atau mark-up harga.

“Berdasarkan itu Pemerintah Kota Surabaya nggak membayar atau menangguhkan pembayaran atas termin ke-15 dan ke-16. Sehingga berdasarkan Pemkot yang nggak bayar itu Pemkot digugat wanprestasi dan intinya kalah, sampai tingkat kasasi, inkrah, dan PK,” rinci Sidharta.

Keberlanjutan Kontrak dan Tanggung Jawab PT Unicomindo Perdana

Sidharta menegaskan bahwa sesuai dengan klausul kontrak, PT Unicomindo Perdana memiliki tanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan perbaikan mesin selama masa perjanjian berlangsung. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya berharap agar instalasi pembakaran sampah yang diminta dapat diserahkan dalam kondisi layak beroperasi.

“Sehingga harapan pemerintah kota adalah kalau kami melaksanakan putusan, ya mesin pembakar sampah itu diserahkan ke pemerintah kota itu dalam kondisi layak beroperasi,” tambahnya.

Penyelesaian Secara Adil bagi Kedua Belah Pihak

Meskipun PN Surabaya telah mengamanahkan pembayaran sebesar Rp104 miliar kepada Pemkot Surabaya, Sidharta menegaskan bahwa kasus ini merupakan warisan persoalan lama yang kini sedang diupayakan penyelesaiannya secara adil bagi kedua belah pihak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *