PARLEMENTARIA.ID – Dugaan ketidakprofesionalan penyidik kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke jajaran Reskrim Polres Sumenep. Azam Khan bersama Zamrud Khan resmi melaporkan temuannya ke Polda Jawa Timur pada Rabu (29/4/2026), setelah menilai penanganan perkara dugaan pemalsuan identitas berjalan mandek hampir dua setengah tahun.
Zamrud Khan yang merupakan kuasa hukum tiga perempuan asal Sumenep, yakni Aida, Atik Susiati, dan Asriyani, menegaskan bahwa laporan ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, pada Jumat (21/11/2025), ketiganya telah lebih dulu mendatangi Propam Polda Jatim untuk melaporkan penyidik Polres Sumenep atas dugaan kriminalisasi dalam penanganan perkara yang menyeret nama mereka.
Ditemui di Mapolda Jatim, Zamrud mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dinilai jalan di tempat. “Itu ada unsur kesengajaan untuk mengulur-ngulur atau apa? Semuanya bisa saja terjadi begitu,” tegasnya.
Menurutnya, perkara yang dilaporkan sejatinya cukup terang. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP yang Lama.Ia menyebut terdapat seseorang yang memiliki lebih dari dua identitas resmi seperti KTP, Kartu Keluarga hingga akta kelahiran dengan nama yang berbeda.
“Logika hukumnya jelas. Kalau seseorang punya dua KTP, KK, dan akta kelahiran, itu sudah masuk kategori pemalsuan data. Jangan dibalik seolah-olah kalau tidak digunakan untuk kejahatan jadi tidak masalah. Itu pembenaran yang keliru,” ujarnya.
Zamrud bahkan menilai kepemilikan identitas ganda tidak mungkin tanpa tujuan tertentu. “Pertanyaannya, untuk apa orang menggandakan identitas kalau bukan untuk kepentingan sendiri? Pasti ada niat jahat. Tidak mungkin tidak,” tambahnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa laporan awal terkait dugaan pemalsuan identitas ini sudah masuk sejak 23 November 2023 dengan nomor pengaduan masyarakat 171/Reskrim/9/2023/SPKT Polres Sumenep, dengan terlapor bernama Shamsul.Namun hingga kini, penyidikan yang ditangani Brigadir Ahmad Nizar Hamdi disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan kecuali hanya pada tahapan penyidikan.
“Sudah hampir dua tahun setengah, tapi prosesnya seperti berhenti. Ini yang jadi masalah. Maka kami kembalikan ke tingkat yang lebih tinggi, apakah cara kerja seperti ini dibenarkan?” katanya.
Zamrud juga menyoroti kejanggalan lain, yakni adanya laporan balik dari pihak terlapor yang dinilai tidak memiliki legal standing. “Aneh. Orang yang dilaporkan justru melapor balik, tapi tidak punya legal standing bahkan tidak memiliki hubungan darah sama sekali. Secara hukum itu tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.
Ia pun menyinggung adanya putusan pengadilan negeri,termasuk putusan dari Pengadilan Agama hingga Mahkamah Agung, yang seharusnya bisa menjadi pertimbangan penyidik. Namun, fakta tersebut diduga diabaikan bahkan lebih parah lagi dikesampingkan oleh penyidik tersebut dalam proses penyidikan.
“Putusan sudah jelas, dari PA sampai MA. Masa itu tidak jadi pertimbangan? Orang awam saja paham. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Zamrud mengingatkan, jika praktik-praktik seperti ini dibiarkan, maka akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia bahkan menyinggung jargon Presisi yang digaungkan Polri melalui Bapak Kapolri diabaikan juga oleh permainan penyidik Unit Pidsus setingkat Polres.
“Mau Presisi dari mana kalau penyidik seperti ini dibiarkan? Kalau tidak ditindak, ini bisa jadi penyakit di banyak daerah, apalagi yang jadi korban masyarakat kecil,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya telah mengadukan persoalan ini ke Propam, Irwasda, hingga meminta perhatian langsung Kapolda Jawa Timur agar segera dilakukan evaluasi dan penindakan terhadap penyidik yang diduga bermasalah.
“Saya ini membela negara. Ini soal pembobolan identitas negara. Polisi sebagai alat negara harus bertindak. Kalau tidak, rusak semua,” pungkas Zamrud. (Par3)













