PARLEMENTARIA.ID – Polemik tukar guling (ruilslag) eks tanah ganjaran di Kelurahan Sumur Welut yang terjadi sejak 1994 akhirnya memasuki babak baru.
Komisi A DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh menguap begitu saja. Legislator kini membidik solusi konkret agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan pihak pengembang segera menghadirkan asas manfaat yang selama ini terputus bagi warga setempat.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan bahwa fokus utama saat ini bukan lagi mengungkit legalitas masa lalu, melainkan memperjuangkan hak ekonomi warga yang terabaikan selama puluhan tahun.
“Hari ini kami membahas aduan warga Kelurahan Sumur Welut terkait proses ruilslag atau tukar guling yang terjadi pada tahun 1994 antara PT Bakti Tamara dengan Pemerintah Kota Surabaya. Warga sebenarnya sudah legowo terhadap proses yang terjadi, tetapi mereka mempertanyakan manfaat yang dirasakan hingga hari ini,” kata Yona usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (12/6/2026).
Akar persoalan ini mencuat karena ketidaksesuaian fungsi lahan. Lahan ganjaran semula seluas 14 hektare di Sumur Welut ditukar dengan lahan seluas 15,6 hektare di kawasan Sumberrejo.
Sayangnya, kompensasi ini dinilai tidak matang dan mengabaikan profil sosiologis warga setempat yang mayoritas adalah petani.
“Tanah pengganti berada cukup jauh dan sebagian besar berupa tambak. Sementara warga Sumur Welut mayoritas bercocok tanam sehingga mereka merasa tidak memperoleh manfaat ekonomi dari tanah pengganti tersebut,” ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini.
Berdasarkan resume rapat Komisi A, semua pihak sepakat untuk tidak mempersoalkan aspek hukum tata negara dari ruilslag masa lalu tersebut.
Komisi A memilih bergerak progresif mendesak Pemkot Surabaya mengalihkan kompensasi dalam bentuk program pembangunan dan pemanfaatan aset daerah yang lokasinya berada di dalam atau dekat dengan Sumur Welut.
“Negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini. Tidak bisa kemudian persoalan warga dibiarkan begitu saja. Karena itu kami meminta Pemkot mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang selama ini belum terealisasi,” tegas mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.
Menindaklanjuti tuntutan warga yang disalurkan melalui pihak kecamatan mulai dari kebutuhan gedung serbaguna, sentra UMKM, taman bermain, sarana olahraga, hingga lahan pertanian produktif Komisi A langsung memberikan tenggat waktu yang tegas.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kecamatan Lakarsantri diperintahkan untuk melakukan mapping atau pendataan aset Pemkot di sekitar Sumur Welut dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
“BPKAD akan mengkaji kemungkinan adanya aset tanah milik Pemkot di Sumur Welut yang dapat dimanfaatkan warga, termasuk tanah pertanian produktif sebagai bentuk kompensasi yang lebih dirasakan manfaatnya,” katanya.
Tidak hanya Pemkot, pihak swasta yang terlibat pun ikut disorot. Komisi A mendesak PT Bakti Tamara untuk tidak angkat tangan dan segera menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang berdampak langsung pada perekonomian warga sekitar, seperti membuka lapangan kerja dan pemberdayaan usaha lokal.
“Kami mendorong PT Bakti Tamara berkoordinasi dengan kelurahan, LPMK, dan seluruh ketua RW terkait program CSR. Yang diinginkan warga pada dasarnya adalah manfaat ekonomi yang nyata, baik melalui pemberdayaan usaha, lapangan kerja, maupun program sosial lainnya,” pungkasnya. (sms)





