PARLEMENTARIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2025. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian bagi wajib pajak, terutama dalam mempersiapkan dokumen administratif yang diperlukan.
Langkah Proaktif DJP untuk Memberikan Kepastian Hukum
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh badan akan diperpanjang selama satu bulan, hingga 31 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah dipersiapkan dan akan segera ditandatangani serta diterbitkan pada hari ini. “Jadi, hari ini akan kami rilis peraturan tentang relaksasi pelaporan SPT PPh badan,” ujarnya.
Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih kepada wajib pajak dalam menyusun dan mengirimkan laporan pajak secara lengkap dan benar. Hal ini juga mencerminkan komitmen DJP dalam memberikan dukungan kepada pelaku usaha agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.
Fokus pada Pelaporan, Bukan Pembayaran PPh Pasal 29
Meski DJP telah menetapkan perpanjangan waktu pelaporan, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa regulasi saat ini hanya mencakup perluasan batas waktu pelaporan SPT badan. Untuk pembayaran PPh Pasal 29, DJP masih melakukan analisis dan evaluasi.
“Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran [PPh Pasal 29] sedang kami hitung dan analisis dahulu. Kira-kira akan kami umumkan setelah analisis kami final,” jelasnya. Dengan demikian, wajib pajak tetap diwajibkan untuk membayar pajak sesuai ketentuan, meskipun masa pelaporan telah diperpanjang.
Status Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025
Hingga 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, DJP telah menerima 12,7 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dari wajib pajak. Angka ini masih di bawah target pelaporan sebanyak 15,27 juta. Dengan demikian, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 83,2% dari target DJP pada tahun ini.
Keadaan ini menunjukkan bahwa masih banyak wajib pajak yang belum melengkapi kewajibannya. Namun, dengan perpanjangan waktu hingga 31 Mei, DJP berharap angka pelaporan akan meningkat secara signifikan.
Penggunaan Aplikasi Coretax dalam Proses Pelaporan
DJP juga terus memperkuat penggunaan sistem Coretax sebagai salah satu alat utama dalam proses pelaporan pajak. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengisi dan mengirimkan SPT secara digital. DJP menyatakan bahwa sistem ini terus diperbaiki dan diperkuat guna memastikan keandalan dan akurasi data.
Selain itu, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk memastikan data rekening yang tercantum di Coretax tetap valid. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan atau penundaan dalam proses verifikasi dan pembayaran pajak.
Tantangan dan Harapan DJP
DJP menyadari bahwa tantangan dalam pelaporan SPT tidak hanya terletak pada waktu, tetapi juga pada pemahaman wajib pajak terhadap aturan dan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, DJP terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak melalui berbagai saluran.
Dalam konteks ini, DJP juga menekankan pentingnya transparansi dan kepercayaan antara wajib pajak dan pemerintah. Dengan adanya kebijakan perpanjangan waktu dan peningkatan fasilitas layanan, DJP berharap bisa membangun hubungan yang lebih harmonis dengan para wajib pajak.
Perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan menjadi langkah proaktif yang diambil oleh DJP dalam mendukung wajib pajak. Meskipun fokus utamanya adalah pada pelaporan, DJP tetap menjaga standar kepatuhan terhadap pembayaran pajak. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya tanpa merasa terbebani.***













