PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah telah mengambil langkah penting dalam memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya. Aturan baru ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan pembatasan jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang utama. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi para pekerja.
Jenis Pekerjaan yang Diizinkan
Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja alih daya hanya diperbolehkan bekerja di enam sektor utama. Rinciannya mencakup:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan
Dengan batasan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi risiko eksploitasi terhadap pekerja alih daya serta memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang setara dengan pekerja tetap.
Tujuan Regulasi
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, serta menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.
“Permenaker ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis.
Persyaratan Perjanjian Kerja
Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian ini harus mencakup beberapa aspek penting seperti:
- Jenis pekerjaan yang dialihdayakan
- Jangka waktu kerja
- Lokasi kerja
- Jumlah pekerja
- Perlindungan kerja
- Hak dan kewajiban para pihak
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan bisa mengurangi potensi konflik dan meningkatkan transparansi dalam hubungan kerja antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya.
Hak Pekerja yang Harus Dipenuhi
Perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa hak yang harus dipenuhi antara lain:
- Upah dan upah lembur
- Waktu kerja dan istirahat
- Cuti tahunan
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
- Tunjangan hari raya keagamaan
- Hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK)
Dengan memenuhi hak-hak ini, pekerja alih daya akan merasa lebih aman dan dihargai dalam lingkungan kerja mereka.
Sanksi bagi Pelanggar
Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang telah disepakati.
“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” tambah Yassierli.
Menurut narasumber dari kalangan pekerja alih daya, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperbaiki kondisi kerja mereka. “Kami sangat berharap regulasi ini bisa diterapkan secara konsisten agar kami bisa merasa lebih dihargai dan dilindungi,” ujar salah satu pekerja alih daya.***








