Kehidupan dan Peran Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi

PARLEMENTARIA.ID – Anwar Usman, mantan hakim konstitusi yang telah menjabat selama 15 tahun, menjalani masa pensiunnya dengan rasa lega. Ia mengakui bahwa perannya sebagai hakim MK tidak hanya tentang keputusan hukum, tetapi juga tentang menjaga prinsip independensi dan profesionalitas. Meski memiliki hubungan kekerabatan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Anwar menyatakan bahwa interaksi antara mereka sangat terbatas. Bahkan, ia mengaku bahwa Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih atas apa pun.

”Sampai hari ini, yang namanya Gibran sebagai wapres, ndak pernah…baru berapa kali ketemu saya. Ketemunya, ya, waktu nikah dengan bibinya, kemudian pernah satu kali satu pesawat, ya, kemudian kalau ada acara di Solo undangan. Itu pun, ya, tidak selalu, kadang-kadang saja,” ujarnya.

Penolakan Terhadap Anggapan Putusan MK Berdampak pada Gibran

Ditanya lebih lanjut apakah putusan MK nomor 90/PUU-XXII/2023 memberikan peluang bagi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden, Anwar menolak anggapan tersebut. Menurutnya, putusan itu bukan khusus untuk Gibran, melainkan untuk semua anak muda Indonesia. Ia menekankan bahwa putusan itu dibuat berdasarkan kebenaran dan keadilan, serta amanah dari Tuhan.

”Nggak ada. Sungguh. Lha, karena memang (perkara 90) tidak ada kaitannya sama Gibran. Nah, itulah kesalahan persepsi,” kata Anwar.

Proses Pengembalian Nama Baik dan Martabat

Setelah menjalani tugas sebagai hakim MK selama 15 tahun, Anwar merasa sudah lega karena harkat, martabat, dan nama baiknya dikembalikan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia mengajukan gugatan atas putusan Majelis Kehormatan MK pimpinan Jimly Asshiddiqie, yang sebelumnya menjatuhkan sanksi berat berupa pencopotan sebagai Ketua MK.

”Harkat martabat, nama baik, itu yang utama. Bayangkan kalau saya meninggal, mati, sebelum nama baik saya, harkat dan martabat belum dikembalikan, ya, Allah. Dan saya tidak akan apa meninggalkan MK itu dengan segala duka nestapa, tidak seperti hari ini. Saya plong. Makanya, tadi sambutan saya, saya ibarat meninggalkan MK ini seperti bayi, seperti kertas putih tanpa ada catatan,” ujar Anwar.

Kondisi Kesehatan Saat Pelepasan Jabatan

Acara pelepasan jabatan Anwar Usman sebagai hakim MK berlangsung dengan suasana yang cukup dinamis. Ia sempat jatuh pingsan setelah acara selesai. Menurutnya, kondisi tersebut disebabkan oleh kurang tidur dan bergadang hingga subuh menyaksikan sejumlah podcast. Ia juga baru saja kembali dari lawatan ke Bosnia.

”Saya jatuh pingsan karena kurang tidur dan bergadang hingga subuh menyaksikan sejumlah podcast. Ia juga baru saja kembali dari lawatan ke Bosnia,” katanya.

Masa Jabatan Hakim Konstitusi dan Ucapan Terima Kasih

Ketua MK Suhartoyo dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas pengabdian Anwar selama di MK. Ia menekankan bahwa Anwar menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang bisa mencapai masa jabatan 15 tahun. Hal ini tidak mudah karena banyak hakim konstitusi lain yang harus pensiun sebelum masa jabatan penuh.

”Oleh karena itu, kita ucapkan selamat kepada Bapak Anwar Usman yang secara faktual bisa mencapai 15 tahun secara bulat, secara utuh. Bahkan, kalau mengikuti ketentuan 70 tahun, masih sampai Desember nanti, ya,” ujar Suhartoyo.

Peran Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA

Anwar juga menjelaskan bahwa ia tidak pernah berhubungan dengan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan bahwa pendidikan agama dan pengalaman sebagai hakim selama 40 tahun menjadi dasar dalam menjalankan tugasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *