Kasus Penipuan Rp25 Juta Berkedok Kerja di Pemkot Surabaya, DPRD Minta Evaluasi ASN

PARLEMENTARIA.ID — Dugaan penipuan bermodus lowongan kerja di Pemkot Surabaya yang menyeret nama mantan Camat Pakal berinisial D menuai kecaman keras dari DPRD Kota Surabaya. Kasus ini mencuat setelah aduan warga diterima Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan viral di media sosial.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan jabatan oleh aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.

“Atas kejadian ini kami mengimbau dan mewanti-wanti agar setiap ASN dan pejabat publik, baik eksekutif maupun legislatif, tidak menyalahgunakan wewenang jabatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan warga,” tegasnya, Minggu (19/4/2026).

Kasus ini bermula dari pengakuan seorang warga yang mengaku diminta membayar Rp25 juta agar anaknya bisa diterima bekerja sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Namun, hingga berbulan-bulan, janji tersebut tak kunjung terealisasi dan uang yang telah diserahkan juga tidak kembali.

Menurut Yona, meskipun terduga pelaku saat ini telah pensiun, dugaan tindakan tersebut dilakukan saat masih aktif menjabat sebagai ASN.

“Karena sekalipun yang bersangkutan sudah pensiun, namun peristiwa ini terjadi saat dirinya masih menjadi pejabat aktif,” ujarnya.

Sorotan Dampak & Citra Pemkot Surabaya

Legislator Gerindra yang akrab disapa Cak YeBe ini, menilai kasus ini berpotensi mencoreng kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Surabaya. Ia mendorong penguatan sistem pengawasan internal, terutama dalam penempatan pejabat di posisi strategis.

“Citra Pemerintah Kota Surabaya tercoreng atas ulah seperti ini. Wali kota dan inspektorat harus lebih jeli dalam menempatkan ASN di pos-pos vital,” katanya.

Tekankan Integritas & Transparansi

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa integritas harus menjadi syarat utama dalam pengisian jabatan publik. Transparansi melalui pelaporan harta kekayaan dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga akuntabilitas.

“Faktor integritas harus ditempatkan sebagai prioritas. LHKPN bagi calon camat maupun lurah adalah hal mutlak yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Dorong Proses Hukum & Efek Jera

Cak Yebe juga menegaskan pentingnya proses hukum tetap berjalan, meskipun tidak selalu mampu mengembalikan seluruh kerugian korban.

“Sekalipun proses hukum berpotensi tidak mengembalikan sepenuhnya kerugian materiil korban, langkah ini penting untuk menimbulkan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN,” tegasnya.

Ia menambahkan, kehati-hatian dalam proses rekrutmen dan penempatan pejabat harus diperketat dengan mempertimbangkan aspek integritas selain kemampuan manajerial dan kepemimpinan.

“Memilih pejabat itu bukan hanya soal kompetensi, tapi juga karakter. Nek watuk iso ditambani, tapi nek watak iku sing angel ditambani,” ujarnya.

Kronologi Aduan Warga Dugaan Penipuan

Sebelumnya, Armuji menerima langsung laporan warga terkait dugaan penipuan tersebut. Dalam video yang beredar luas, korban mengaku telah menyerahkan uang kepada oknum pejabat dengan harapan mendapatkan pekerjaan. Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah terealisasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *