PARLEMENTARIA.ID – Sistem teknologi yang digunakan dalam administrasi perpajakan, khususnya Coretax, telah menjadi fokus utama bagi berbagai pihak. Anggota DPR RI Said Abdullah menyoroti beberapa tantangan yang muncul sejak sistem tersebut dijalankan. Meskipun ia mengakui adanya kemajuan dalam pengelolaan data perpajakan, ia memperingatkan bahwa kendala teknis yang terjadi dapat berdampak negatif pada kepatuhan wajib pajak.
Masalah Teknis yang Berulang
Menurut Said Abdullah, selama operasional Coretax, seringkali terjadi gangguan yang menghambat proses pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Ia menilai hal ini tidak boleh terus-menerus terjadi karena dapat memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak. “Jika sistem tidak stabil, maka wajib pajak akan kesulitan melaporkan pajak mereka,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya uji coba sistem sebelum diterapkan secara luas. Menurutnya, uji keamanan, uji traffic, dan berbagai uji teknis lainnya harus dilakukan untuk memastikan bahwa sistem siap digunakan oleh publik. “Kalau sudah ada masalah, lalu bagaimana cara kita menjamin kepercayaan wajib pajak?” tanyanya.
Dampak pada Target Penerimaan Pajak
Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan utama pemerintah, terutama dalam mendukung program pembangunan dan kebijakan nasional. Said Abdullah menyatakan bahwa penurunan kepatuhan wajib pajak akibat gangguan sistem bisa berdampak pada target penerimaan pajak. Hal ini semakin kompleks karena kondisi ekonomi yang terpengaruh oleh faktor geopolitik.
“Kita sedang menghadapi tantangan besar dalam mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Jika sistem Coretax tidak bekerja dengan baik, maka target ini bisa terancam,” jelasnya.
Pertanyaan tentang Pemeliharaan Sistem
Said Abdullah juga mengkritik waktu pemeliharaan sistem yang dilakukan, yang dinilainya tidak sesuai dengan standar industri. “Kenapa pemeliharaan dilakukan di siang hari? Bukankah dunia perbankan biasanya melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari?” tanyanya.
Ia menyarankan agar Menteri Keuangan segera mengambil langkah untuk melakukan audit sistem dan memperbaiki kelemahan yang ada. “Jika tidak, kejadian serupa akan terulang kembali,” tambahnya.
Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT
Pada 30 April 2026, hari terakhir pelaporan SPT, masih ada sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan. Said Abdullah menilai bahwa kendala sistem IT bisa membuat mereka tidak bisa melaporkan pajak tepat waktu.
Ia berharap Ditjen Pajak memberikan perpanjangan waktu pelaporan, terutama bagi wajib pajak perorangan. “Jika SPT wajib pajak badan bisa sampai 31 Mei, maka perpanjangan sehari atau seminggu untuk wajib pajak perorangan tidak akan menjadi masalah,” ujarnya.
Rekomendasi untuk Mencapai Target
Said Abdullah menegaskan bahwa kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak tidak boleh terganggu oleh masalah teknis. Ia menyarankan agar Ditjen Pajak lebih fleksibel dalam menentukan waktu pelaporan.
“Jika sistem Coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu target kebijakan strategis. Sebaiknya, Ditjen Pajak mengatur teknis waktunya agar jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT bisa mencapai lebih dari 15 juta,” pungkasnya.***











