DPRD Surabaya Dukung Perlindungan Anak di Ruang Digital: Kebijakan Baru Kota Surabaya

PARLEMENTARIA.ID – Kota Surabaya, Jawa Timur, kini tengah mengambil langkah penting dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan gawai. Kebijakan yang dicanangkan oleh Pemkot Surabaya adalah gerakan dua jam tanpa gawai setiap hari, yang berlaku dari pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa anak-anak memiliki waktu berkualitas bersama keluarga dan lingkungan sekitar.

Tujuan Utama Kebijakan

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengembalikan interaksi sosial yang sehat antara anggota keluarga. Dengan membatasi penggunaan gawai selama dua jam, anak-anak diharapkan dapat lebih fokus pada aktivitas nyata, seperti makan bersama, belajar, atau bermain di luar rumah. Hal ini juga bertujuan untuk meminimalkan paparan konten tidak sesuai usia serta risiko lainnya yang terkait dengan penggunaan digital yang berlebihan.

Dukungan dari DPRD Surabaya

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Laila Mufidah, menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar pembatasan penggunaan telepon pintar, tetapi juga upaya untuk membangun kembali kedekatan keluarga. Menurut Laila, ketergantungan terhadap gawai dapat mengurangi komunikasi antaranggota keluarga, sehingga kebijakan ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan ruang kebersamaan.

Laila juga menekankan bahwa kebijakan ini akan efektif jika didukung oleh berbagai pihak, termasuk sekolah, Dinas Pendidikan, tokoh masyarakat, serta perangkat kelurahan dan RT/RW. Ia menyarankan agar ruang publik seperti balai RW, rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya dimanfaatkan selama jam tanpa gawai untuk kegiatan belajar bersama, membaca Al Quran, atau diskusi pelajaran.

Sinergi Antar Instansi

Menurut Laila, perlindungan anak dari dampak negatif digital merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu instansi. Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya sinergi antarorganisasi perangkat daerah. Dengan kerja sama yang kuat, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Kebijakan Nasional yang Selaras

Gerakan dua jam tanpa gawai ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait perlindungan anak di ruang digital. Termasuk dalam hal pengawasan akses berbasis usia. Pemkot Surabaya berharap dengan kebijakan ini, ruang interaksi dalam keluarga dapat kembali terbentuk. Saat layar dipadamkan, waktu kebersamaan diharapkan kembali menyala.

Tanggung Jawab Bersama

Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital membawa manfaat dan risiko bagi anak. Mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, penipuan daring, hingga penyalahgunaan data pribadi. Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.

Langkah Konkret

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Surabaya juga mengajukan beberapa langkah konkret. Salah satunya adalah optimalisasi ruang publik selama jam tanpa gawai. Tempat-tempat tersebut dapat digunakan untuk kegiatan belajar bersama, membaca Al Quran, diskusi pelajaran, hingga aktivitas kreatif lainnya. Dengan demikian, anak-anak dapat merasa nyaman dan terlibat dalam kegiatan yang bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *