PARLEMENTARIA.ID – Presiden Prabowo, dalam perayaan Hari Buruh Internasional yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2026, mengumumkan sejumlah kebijakan baru yang ditujukan untuk melindungi hak dan kesejahteraan para pekerja. Kebijakan ini disebut sebagai “kado” bagi kaum buruh, yang diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan lebih besar dalam menjalani pekerjaan mereka.
Pemangkasan Potongan Aplikator Ojek Online
Salah satu kebijakan yang paling mendapat respon positif adalah pengurangan potongan aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen. Dalam aturan yang dikeluarkan, pemerintah menetapkan bahwa pendapatan pengemudi ojol harus mencapai minimal 92 persen dari total pendapatan yang diterima. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pengemudi menerima pembagian yang lebih adil.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat berdialog dengan massa buruh tentang besaran potongan yang layak. Ketika angka 20 persen dan 15 persen ditolak, bahkan 10 persen pun dinilai masih terlalu besar. “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” tegasnya, yang langsung disambut sorak gembira.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan kepada pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan keselamatan para pengemudi ojol.
Pembentukan Satgas Mitigasi PHK
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga mengumumkan telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Satgas ini dibentuk untuk merespons kekhawatiran buruh terhadap ancaman PHK massal.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian,” ujar Presiden Jokowi. Ia bahkan menegaskan negara siap turun tangan jika perusahaan tidak lagi mampu mempertahankan pekerjanya.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi hak-hak buruh di tengah perubahan pasar tenaga kerja.
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Selain itu, pemerintah juga mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). UU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga, termasuk dalam hal upah, jam kerja, dan kondisi kerja yang layak.
UU ini diharapkan dapat mengurangi praktik eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga, yang sering kali tidak memiliki perlindungan hukum yang cukup. Dengan adanya UU ini, pekerja rumah tangga akan memiliki hak yang lebih jelas dan dapat memperjuangkan kepentingan mereka secara lebih efektif.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meskipun kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para buruh, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi. Misalnya, implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan secara efektif oleh pemerintah dan lembaga terkait. Selain itu, diperlukan pengawasan ketat agar perusahaan tidak mengabaikan hak-hak pekerja.
Namun, dengan komitmen pemerintah yang kuat dan dukungan dari masyarakat, diharapkan kebijakan-kebijakan ini dapat menjadi langkah awal yang baik dalam membangun sistem perlindungan buruh yang lebih adil dan berkelanjutan.***






