Sejarah dan Peran Balai Pemuda dalam Pengembangan Seni Budaya Surabaya

PARLEMENTARIA.ID – Balai Pemuda di Surabaya tidak hanya menjadi bangunan sejarah, tetapi juga pusat kegiatan seni budaya yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Kompleks ini memiliki peran penting dalam membangun identitas kota sebagai Bumi Pahlawan. Dari masa Hindia Belanda hingga era modern, tempat ini terus menjadi ruang bagi para seniman dan budayawan untuk berkarya.

Bangunan ini awalnya dibangun pada tahun 1907 dengan nama De Simpangsche Societeit, yang diperuntukkan bagi elite peranakan Eropa-Belanda. Di balik namanya, terdapat papan bertuliskan verboden voor inlander en hond (dilarang bagi pribumi dan anjing), mencerminkan struktur sosial yang sangat diskriminatif pada masa itu. Namun, seiring waktu, bangunan ini mengalami transformasi besar. Menjelang Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945, De Simpangsche Societeit direbut dan digunakan sebagai markas pemuda Indonesia. Di lokasi tersebut, strategi tempur melawan sekutu disiapkan, menjadikannya sebagai simbol perjuangan rakyat.

Pada tahun 1957, kompleks ini berganti nama menjadi Balai Pemuda, yang kemudian menjadi Sekretariat Front Pemuda. Era pemerintahan Wali Kota Soekotjo Sastrodinoto (1965–1974) menandai peran aktif Balai Pemuda sebagai pusat aktivitas seni budaya. Akademi Seni Rupa Surabaya (Aksera) lahir pada tahun 1968, menghidupkan Balai Pemuda dengan berbagai kegiatan bergaya sanggar. Pada 1971, Dewan Kesenian Surabaya didirikan, diikuti oleh kelahiran Bengkel Muda Surabaya pada tahun berikutnya.

Perlawanan dari Seniman Terhadap Surat Peringatan Pemerintah

Pada 25 Maret 2026, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Surabaya mengirimkan surat peringatan kepada beberapa lembaga yang menggunakan lahan di Balai Pemuda tanpa hubungan hukum. Lembaga-lembaga tersebut termasuk Galeri Merah Putih, Bengkel Muda Surabaya, dan Dewan Kesenian Surabaya. Surat tersebut meminta mereka untuk segera membongkar dan mengosongkan area dalam waktu tujuh hari. Jika tidak, penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peringatan ini mendapat perlawanan dari para seniman dan budayawan. Dua hari setelah surat diterima, yaitu pada 27 Maret 2026—yang jatuh pada Hari Teater Sedunia—seniman dan budayawan menggelar acara bernama Surabaya Ngudarasa. Acara ini diadakan oleh Forum Pegiat Kesenian Surabaya (FPKS) di Galeri Dewan Kesenian Surabaya. Berbagai bentuk seni seperti solo vokal, monolog, ludruk, teater, dan kultum turut meramaikan acara tersebut. Panitia bahkan menyediakan wadah untuk saweran, sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap kegiatan seni.

Koordinator FPKS, Jil Kalaran, menjelaskan bahwa program-program perayaan teater dapat menjadi ruang bersama untuk berdialog. “Melalui lakon yang dipentaskan, kita diajak untuk melihat perspektif sang liyan tanpa rasa menghakimi,” ujarnya.

Perspektif Seniman dan Budayawan tentang Penataan Balai Pemuda

Maestro ludruk sekaligus Ketua Sanggar Anak Merdeka Indonesia (Samin), Meimura, menyatakan bahwa surat peringatan tersebut bertujuan untuk mengusir dan mematikan kehidupan seni budaya di Balai Pemuda. Ia menilai pemerintah tidak memahami perjalanan dan evolusi sosial di sana, termasuk saat memberi nama tambahan Alun-alun Surabaya.

Menurut Jil dan Meimura, sejak awal milenium ketiga atau tahun 2000-an, Balai Pemuda lebih ditempatkan sebagai aset bernilai ekonomi. Aktivitas yang diutamakan di sini demi pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini tergambar dari era pemerintahan Bambang Dwi Hartono, Tri Rismaharini, dan Eri Cahyadi, yang senapas berlatar birokrat dan kader partai politik yang sama.

“Ini bukan model pembangunan kebudayaan yang diinginkan,” kata Meimura. Ia menegaskan bahwa Balai Pemuda seharusnya menjadi tempat pengembangan seni budaya, bukan sekadar pusat komersial.

Peran Pemerintah dalam Penataan Regulasi

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Surabaya, Herry Purwadi, menyatakan bahwa Balai Pemuda akan tetap menjadi pusat pengembangan seni budaya. Namun, ia menekankan perlunya penataan regulasi yang jelas. “Pemanfaatannya digunakan oleh siapa karena pemerintah kota wajib melakukan dan itu menjadi tanggung jawab kami. Pengguna di situ juga tidak harus sewa, tetapi ada ikatan hukum yang jelas,” tuturnya.

Inisiator Komunitas Seni Budaya Brangwetan, Henri Nurcahyo, menilai surat peringatan itu diduga catat hukum. Ia menilai tak sepatutnya seorang pelaksana tugas menjalankan keputusan strategis. Menurutnya, jika tujuan penataan, surat yang dikirim seharusnya bukan surat peringatan, melainkan keputusan untuk melegalkan keberadaan lembaga yang diperingatkan.

“Seharusnya hak historis yang melekat kepada lembaga-lembaga itu disahkan dengan hak yuridis karena pemerintah ingin ikatan hukum yang jelas,” ujarnya.

Rekaman Perlawanan Masa Lalu dan Harapan Masa Depan

Pada 2017, pernah terjadi perlawanan massif dari rakyat Surabaya terhadap kebijakan pemerintah. Saat itu, rencana pembangunan gedung delapan lantai untuk DPRD Kota Surabaya sampai merobohkan Masjid As-Sakinah. Perlawanan tersebut berhasil mempertahankan keberadaan masjid dan menghentikan proyek tersebut.

Kini, perlawanan terkait penataan di Balai Pemuda kembali muncul. Pemerintah diharapkan bisa menghargai aspek historis aktivitas seni budaya di tempat bersejarah itu. Balai Pemuda tidak hanya menjadi bangunan fisik, tetapi juga simbol perjuangan, kebudayaan, dan identitas kota Surabaya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed