PARLEMENTARIA.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan kebijakan delisting terhadap 18 perusahaan yang akan dihapus dari daftar pencatatan saham mulai November 2026. Keputusan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pasar dan melindungi investor dari emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan. Langkah ini mencerminkan komitmen BEI untuk memastikan bahwa hanya perusahaan dengan kinerja yang stabil dan transparan yang terdaftar di bursa.
Proses Penetapan Delisting
Delisting dilakukan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N, yang menyatakan bahwa bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan yang mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum. Selain itu, perusahaan juga harus gagal menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai serta telah mengalami suspensi perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai selama minimal 24 bulan.
Dari total 18 emiten yang akan dihapus pencatatannya, tujuh dinyatakan pailit sementara 11 lainnya mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan. Beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar pailit antara lain PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), dan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). SRIL, salah satu perusahaan tekstil besar asal Jawa Tengah, sudah dinyatakan pailit dan resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.
Proses Pembinaan Sebelum Delisting
Sebelum memutuskan delisting, BEI telah melalui serangkaian tahapan pembinaan. Bursa memberikan kesempatan kepada perusahaan tercatat untuk memperbaiki kinerja sembari melakukan pemantauan secara berkelanjutan. Dalam proses ini, BEI juga berkoordinasi dengan regulator dan pihak-pihak terkait sejak awal munculnya permasalahan kelangsungan usaha (going concern).
Selain itu, BEI mengumumkan potensi delisting bagi perusahaan yang mengalami suspensi selama enam bulan serta memberikan pengingat setiap enam bulan berikutnya. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan dini bagi investor. Proses ini juga mencakup koordinasi hingga pemenuhan kewajiban buyback saham pasca-delisting sesuai aturan POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Dampak Delisting terhadap Pasar Saham
Pengamat pasar modal Reydi Octa menilai delisting merupakan langkah “pembersihan” bursa dari emiten yang sudah tidak likuid, mengalami suspensi berkepanjangan, atau bahkan pailit. Ia menegaskan bahwa delisting bukanlah kejadian tiba-tiba, melainkan akumulasi masalah yang sudah lama terjadi. Investor umumnya juga sudah mengantisipasi melalui fase suspensi panjang dan pengumuman potensi delisting.
Menurut Reydi, dampak delisting terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) relatif minim karena emiten-emiten tersebut pada dasarnya sudah tidak aktif diperdagangkan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan delisting tidak akan mengganggu kinerja pasar saham secara signifikan.
Persiapan Aturan Baru untuk Memperkuat Kualitas Emiten
Ke depan, potensi delisting diperkirakan meningkat seiring pengetatan kriteria kualitas emiten. BEI tengah menyiapkan aturan penyesuaian batas minimum free float atau kepemilikan saham publik menjadi 15–25 persen, lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran 10–20 persen. Langkah ini dinilai sebagai solusi komprehensif untuk memperdalam pasar sekaligus meningkatkan transparansi.
Hingga akhir 2025, sebanyak 316 dari 894 emiten yang tercatat aktif di BEI belum memenuhi kriteria free float minimal 15 persen. Namun, dari jumlah tersebut, 267 emiten telah memenuhi ketentuan free float yang saat ini berlaku, yakni minimal 7,5 persen. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar emiten masih memenuhi standar yang ada, meskipun BEI terus memperketat kriteria untuk menjaga kualitas pasar.
Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Kebijakan delisting dan peningkatan kriteria kualitas emiten memberikan tantangan bagi perusahaan yang belum mampu memenuhi standar. Namun, hal ini juga membuka peluang bagi perusahaan yang mampu meningkatkan kinerja dan transparansi untuk tetap bertahan di bursa. Dengan langkah-langkah ini, BEI berkomitmen untuk memastikan bahwa pasar saham tetap sehat dan berkelanjutan.***


>








