PARLEMENTARIA.ID – Polemik pembayaran sanksi denda Rp104,2 miliar yang wajib dibayarkan Pemkot Surabaya kepada PT Unicomindo Perdana kembali memanas.
Dalam hearing Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/4/2026), muncul sinyal kuat bahwa Pemkot dinilai terus mengulur waktu, meskipun putusan hukum telah berkekuatan tetap atau inkrah.
>PT Unicomindo Perdana sebagai pihak pemenang gugatan menegaskan, tidak ada lagi alasan untuk menunda kewajiban tersebut.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Alasan Menghindar
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menegaskan bahwa sikap Pemkot Surabaya justru mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum.
“Ini sudah keputusan final, inkrah. Semua pihak, termasuk pemerintah, wajib tunduk pada hukum,” tegasnya.
Putusan Mahkamah Agung menyatakan Pemkot terbukti melakukan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah.
Akibatnya, Pemkot diwajibkan membayar Rp104.241.354.128 yang mencakup:
- Pokok utang
- Bunga keterlambatan
- Potensi kerugian lainnya
Dalih Teknis Dibantah: Tidak Ada Kewajiban Perbaikan Mesin
Robert juga membantah alasan Pemkot yang mengaitkan pembayaran dengan kondisi teknis mesin.
Menurutnya, dalam seluruh proses hukum—mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga Peninjauan Kembali—tidak pernah ada putusan yang mewajibkan pihaknya melakukan perbaikan mesin.
“Tidak ada satu pun amar putusan yang memerintahkan itu,” jelasnya.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa investasi mesin yang dibangun kliennya mencapai 13 juta dolar AS.
Ironisnya, hingga kini:
- Aset masih ada
- Masih dijaga oleh pihak PT Unicomindo
- Biaya penjagaan masih ditanggung pihak perusahaan
Pemkot Surabaya: Tidak Mangkir, Tapi Hati-Hati
Di sisi lain, Pemkot Surabaya melalui Kabag Hukum, Sidarta, menegaskan pihaknya tidak mangkir.
Namun Pemkot memilih langkah kehati-hatian dengan berkonsultasi ke BPK dan KPK sebelum melakukan pembayaran.
“Ini uang negara, harus ada pendapat hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Kritik Keras: Pemkot Dinilai Berlindung di Balik LO Lama
PT Unicomindo menilai alasan tersebut tidak relevan.
Menurut Robert, Pemkot masih menggunakan Legal Opinion (LO) lama tahun 2019, sementara putusan final keluar tahun 2021.
“Mestinya minta LO terbaru, bukan bertahan dengan yang lama,” tegasnya.
DPRD Surabaya Mulai Gerah, Usul Hadirkan Mantan Wali Kota
Kegelisahan juga muncul dari DPRD Surabaya.
Anggota Komisi B, Baktiono, mengusulkan agar tokoh-tokoh penting dihadirkan dalam forum lanjutan, di antaranya:
- Mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono
- Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
- KPK
- BPK
- Aparat penegak hukum
“Perlu duduk bersama agar semuanya terang,” ujarnya.
Persoalan Hukum vs Mekanisme Anggaran
Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, menegaskan bahwa putusan pengadilan wajib dihormati.
Namun dari sisi mekanisme, pembayaran tetap harus melalui persetujuan DPRD karena menggunakan APBD.
“Kalau sudah inkrah, semua harus patuh. Tapi proses penganggaran tetap harus melalui DPRD,” jelasnya.
Tarik Ulur Berlanjut, Publik Menanti Ketegasan
Situasi ini memperlihatkan tarik-menarik antara kewajiban hukum dan kepentingan politik anggaran.
Di sisi lain, nilai denda berpotensi terus membengkak akibat:
- Fluktuasi kurs
- Akumulasi bunga dan kerugian
PT Unicomindo berharap forum lanjutan bisa menjadi titik terang.
“Harapan kami sederhana, putusan dilaksanakan. Kalau terus ditunda, ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” tutup Robert.
Ujian Kepatuhan Hukum Pemkot Surabaya
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota Surabaya: apakah akan segera taat pada putusan hukum, atau terus berlindung di balik prosedur administratif.
Publik pun menanti—bukan sekadar janji, tetapi keberanian mengambil keputusan. ***










