17 Agustus Kembali Jadi Minggu, Sekolah Tetap Upacara? Ini Aturannya

PARLEMENTARIA.ID– 17 Agustus memiliki peran penting bagi bangsa Indonesia karena menjadi bulan peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan atau Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI), yang biasanya diperingati setiap tanggal 17.

Pemerintah telah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional.

Pada tahun 2025, perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) diperkirakan jatuh pada hari Minggu, sehingga jadwal perayaan bulan ini bersamaan dengan libur akhir pekan.

Ini menjadi pertanyaan utama masyarakat terkait pelaksanaan perayaan hari besar nasional Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 bukan pertama kalinya jatuh pada hari Minggu.

Karena ada kejadian serupa pada tahun-tahun sebelumnya yang juga jatuh pada jadwal libur mingguan tersebut.

Seperti yang terjadi pada tahun 1947, 1952, 1958, 1969, 1975, 1980, 1986, 1997, 2003, 2008, 2014, serta tahun ini yaitu 2025.

Diperkirakan akan ada tahun-tahun lain yang merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) seperti tahun ini di masa depan, yaitu pada tahun 2031, 2036, 2042, 2053, 2059, 2064, 2070, 2081, 2087, 2092, dan 2098.

Lalu apakah upacara bendera tetap dilaksanakan di setiap instansi, khususnya sekolah, atau para siswa diberikan libur pada hari tersebut?

Aturan Upacara Perayaan Hari Ulang Tahun RI di Hari Libur

Seperti tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Berjalan, jika tanggal 17 Agustus jatuh pada hari libur nasional dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, maka masyarakat dan berbagai instansi pemerintah akan dapat menikmati masa libur pada hari tersebut.

Hal ini juga akan berlaku bagi sekolah-sekolah yang terdapat di Indonesia, dan tetap akan memperoleh jatah cuti.

Meskipun demikian, sekolah biasanya tetap menyelenggarakan upacara bendera atau perayaan lainnya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

Kegiatan diadakan di sekolah atau tempat terdekat dan bisa bersifat bersamaan dengan berbagai pihak.

Oleh karena itu, meskipun tanggal 17 Agustus 2025 merupakan hari libur nasional, siswa sekolah kemungkinan besar masih diminta untuk mengikuti upacara bendera peringatan HUT RI ke-80 tahun 2025 pada tanggal 17 Agustus atau kegiatan lainnya di lapangan sekolah atau tempat yang telah ditentukan.

Libur atau Tidak?

Oleh karena itu, libur nasional Hari Kemerdekaan jatuh bersamaan dengan libur akhir pekan.

Artinya, tidak ada tambahan cuti pada hari kerja di bulan Agustus.

Dalam Keputusan Bersama Menteri (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan tanggal 17 Agustus sebagai hari libur nasional.

Biasanya, setiap kali ada hari libur nasional yang ditetapkan, juga disertai dengan cuti bersama.

Hal itu tidak berlaku untuk libur Hari Kemerdekaan.

Tidak ada hari libur bersama yang jatuh sebelum atau sesudah masa liburan tersebut.

Meskipun demikian, libur Hari Kemerdekaan 2025 jatuh pada akhir pekan Minggu.

Masyarakat dapat menikmati libur pada hari Sabtu dan Minggu.

Kalender Agustus 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, terdapat beberapa hari libur nasional serta cuti bersama, termasuk dua kali kesempatan untuk menikmati liburan panjang.

Di antaranya terdapat satu hari besar nasional yang jatuh pada bulan Agustus, yaitu Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan.

Berikut adalah kalender bulan Agustus tahun 2025 beserta tanggal libur nasional dan cuti bersama.

Kalender MasehiKalender HijriahKalender Jawa
1 Agustus 20257 Safar 1447 HHari Jumat Kliwon
2 Agustus 20258 Safar 1447 HHari Sabtu Legi
3 Agustus 20259 Safar 1447 HHari Minggu Pahing
4 Agustus 202510 Safar 1447 HHari Senin Pon
5 Agustus 202511 Safar 1447 HHari Selasa Wage
6 Agustus 202512 Safar 1447 HHari Rabu Kliwon
7 Agustus 202513 Safar 1447 HHari Kamis Legi
8 Agustus 202514 Safar 1447 HHari Jumat Pahing
9 Agustus 202515 Safar 1447 HHari Sabtu Pon
10 Agustus 202516 Safar 1447 HHari Minggu Wage
11 Agustus 202517 Safar 1447 HHari Senin Kliwon
12 Agustus 202518 Safar 1447 HHari Selasa Legi
13 Agustus 202529 Safar 1447 HHari Rabu Pahing
14 Agustus 202520 Safar 1447 HHari Kamis Pon
15 Agustus 202521 Safar 1447 HHari Jumat Wage
16 Agustus 202522 Safar 1447 HHari Sabtu Kliwon

17 Agustus 2025

(HUT RI ke-80)

23 Safar 1447 HHari Minggu Legi
18 Agustus 202524 Safar 1447 HHari Senin Pahing
19 Agustus 202525 Safar 1447 HHari Selasa Pon
20 Agustus 202526 Safar 1447 HHari Rabu Wage
21 Agustus 202527 Safar 1447 HHari Kamis Kliwon
22 Agustus 202528 Safar 1447 HHari Jumat Legi
23 Agustus 202529 Safar 1447 HHari Sabtu Pahing
24 Agustus 202530 Safar 1447 HHari Minggu Pon
25 Agustus 20251 Bulan Rabiul Awal 1447 HHari Senin Wage
26 Agustus 20252 Rabiul Awal 1447 HHari Selasa Kliwon
27 Agustus 20253 Safar 1447 HHari Rabu Legi
28 Agustus 20254 Rabiul Awal 1447 HHari Kamis Pahing
29 Agustus 20255 Rabiul Awal 1447 HHari Jumat Pon
30 Agustus 20256 September 2025Hari Sabtu Wage
31 Agustus 20257 Rabiul Awal 1447 HHari Minggu Kliwon

Sebagai informasi, sistem penanggalan dalam kalender Jawa menggunakan istilah Mulud dan Sapar, karena keduanya merupakan cara penulisan tanggal dalam sistem penanggalan Jawa yang menggabungkan unsur dari kalender Hijriah, kalender Jawa, dan kalender Masehi.

Di mana “Mulud” merupakan nama bulan dalam kalender Jawa (juga dikenal sebagai bulan Rabiul Awal dalam kalender Hijriah), yang menunjukkan bahwa tanggal tersebut berada pada bulan Rabiul Awal.

Sementara itu, penambahan “Ja” sendiri merupakan kependekan dari Jawa, yang bertujuan untuk menunjukkan bahwa ini adalah tanggal Jawa atau berkaitan dengan budaya Jawa.

Oleh karena itu, khusus pada bulan Agustus tidak ditemukan tanggal merah yang digunakan untuk perayaan hari besar atau cuti bersama, kecuali tanggal merah akhir pekan (Hari Minggu).

Hal ini dikarenakan peringatan Hari Proklamasi jatuh pada hari Minggu yang juga merupakan hari libur akhir pekan.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025

Hari libur nasional umumnya terkait dengan perayaan hari besar agama, peristiwa sejarah penting, atau momen berharga lainnya.

Berikut adalah daftar hari libur nasional sepanjang tahun 2025:

  • Minggu, 17 Agustus: Pengumuman Kemerdekaan
  • Jumat, 5 September: Peringatan Kelahiran Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember: Kelahiran Tuhan Yesus Kristus
  • Daftar Cuti Bersama Tahun 2025

Selain libur bersama, berikut ini daftar cuti bersama yang juga bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia sepanjang tahun 2025:

  • Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *