Wawali Armuji Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Jam Kerja dan Ibadah Jumat di Toko Tekstil Surabaya

Armuji datangi langsung toko D Fashion Textile & Taylor setelah menerima laporan pelanggaran hak pegawai terkait penggunaan rekening pribadi dan pembatasan ibadah Jumat.

PEMERINTAHAN400 Dilihat
banner 468x60

PARLEMENTARIA.ID – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, merespons cepat laporan seorang karyawan toko D Fashion Textile & Taylor yang mengadukan dugaan pelanggaran hak pekerja. Laporan tersebut meliputi penggunaan rekening pribadi untuk operasional perusahaan serta sistem giliran ibadah salat Jumat bagi karyawan laki-laki. Inspeksi langsung dilakukan pada Selasa (22/04/2025) oleh Wawali Armuji ke lokasi toko tersebut.

Penggunaan Rekening Pribadi Karyawan untuk Operasional Perusahaan Jadi Sorotan

Permasalahan bermula ketika salah satu pegawai melaporkan bahwa ia diminta menyerahkan KTP untuk pembukaan rekening bank yang katanya digunakan untuk penggajian. Namun, dalam praktiknya, rekening itu digunakan perusahaan untuk keperluan setor dan tarik uang.

banner 336x280

“Saya diminta buka rekening pakai KTP, katanya untuk gaji. Tapi ternyata dipakai perusahaan untuk operasional,” ungkap pegawai tersebut.

Tak hanya itu, pegawai juga menyampaikan bahwa ia menerima gaji sebesar Rp2.500.000 per bulan dengan jam kerja hingga 12 jam per hari tanpa jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, praktik pembatasan ibadah Jumat dengan sistem giliran juga diberlakukan oleh pihak toko.

Saat dilakukan mediasi, pimpinan toko bernama Prakas membantah seluruh tuduhan.

“Semua tidak benar pak, sistem kami bebas, tidak ada kontrak. Pegawai bebas keluar masuk,” ujar Prakas.

Armuji Tegaskan Ibadah Salat Jumat Adalah Hak Karyawan yang Tidak Boleh Diganggu

Namun, Armuji tetap meminta klarifikasi lebih lanjut, termasuk soal sistem kerja 12 jam dan pelaksanaan salat Jumat secara bergiliran.

“Salat Jumat tidak boleh dibatasi atau digilir. Biarkan mereka menunaikan ibadah di masjid, bukan mushola,” tegas Armuji.

Ia juga mengingatkan bahwa jam kerja melebihi batas waktu yang diatur dalam undang-undang tenaga kerja tidak dibenarkan. Perusahaan harus mematuhi ketentuan jam kerja dan memberikan hak-hak dasar seperti BPJS dan kontrak kerja resmi.

Perusahaan Diminta Tertibkan Sistem Kerja dan Buat Aturan Tertulis Sesuai Regulasi

Armuji menghimbau agar rekrutmen tenaga kerja dilakukan dengan perjanjian tertulis dan sistem perusahaan dibuat secara transparan agar tidak terjadi pelanggaran hak pegawai di masa mendatang.

“Semua aturan sebaiknya tertulis agar jelas dan bisa saling menghargai antara perusahaan dan pegawai,” pungkasnya. (P/@)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *