PARLEMENTARIA.ID – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dan dua terdakwa lainnya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026). Mereka hadir dalam sidang perdana yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan ‘jual beli’ jabatan, proyek RSUD Ponorogo, serta gratifikasi senilai sekitar Rp1,25 miliar.
Proses Penanganan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab Ponorogo
Sidang ini menjadi momen penting dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sugiri Sancoko, eks Bupati Ponorogo; Agus Pramono, eks Sekda Ponorogo; dr. Yunus Mahatma, eks Direktur RSUD dr. Harjono; dan Sucipto, rekanan RSUD dr. Harjono.
Modus korupsi yang diduga dilakukan oleh para tersangka mencakup praktik ‘jual beli’ jabatan serta penerimaan uang suap sebesar Rp1,25 miliar. Selain itu, terungkap juga adanya fee proyek senilai Rp1,4 miliar yang disebut sebagai bagian dari kejahatan korupsi tersebut.
Kondisi Terdakwa Saat Hadir di Sidang
Sugiri Sancoko tampak dalam kondisi sehat saat tiba di lokasi sidang. Ia mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih dan berompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media yang telah menunggu di lokasi sejak pagi hari.
“Saya dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang perdana,” ujarnya seraya berjalan menuju ruang tahanan sementara di belakang kantor PN Tipikor Surabaya.
Dua terdakwa lainnya, yakni Agus Pramono dan dr. Yunus Mahatma, juga ikut memasuki ruangan yang sama. Mereka diangkut menggunakan mobil minibus milik Gegana, satuan khusus kepolisian yang biasa digunakan untuk pengawalan tahanan.
Kronologi OTT yang Mengguncang Publik Ponorogo
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 September 2025 menjadi awal dari penangkapan para tersangka. Dalam operasi tersebut, KPK menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 8 November 2025.
Menurut informasi yang dihimpun, modus korupsi bermula pada awal 2025 ketika dr. Yunus Mahatma mendapat kabar bahwa posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono akan diganti oleh Bupati Sugiri Sancoko. Hal ini diduga menjadi awal dari praktik suap dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi selama beberapa bulan berikutnya.
Komentar Narasumber Terkait Kasus Korupsi
Seorang narasumber yang dekat dengan kasus ini mengatakan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memberikan dampak buruk terhadap masyarakat Ponorogo. “Ini adalah bentuk kejahatan yang sangat merugikan rakyat, karena uang yang diperoleh secara ilegal bisa jadi berasal dari anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan,” katanya.
Selain itu, mantan pegawai RSUD dr. Harjono juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sistem yang dinilai tidak transparan. “Saya melihat banyak hal yang tidak sesuai dengan aturan. Ini harus dijadikan pelajaran agar tidak terulang lagi,” tambahnya.
Langkah Hukum yang Dilakukan oleh Pihak Terdakwa
Penasehat hukum Sugiri Sancoko telah mempersiapkan strategi terbaik untuk menghadapi sidang perdana. Mereka berkomitmen untuk membela kliennya secara maksimal dan mempertanyakan semua bukti yang diajukan oleh jaksa. “Kami akan memperkuat argumen kami dengan data dan fakta yang valid,” ujar salah satu pengacara terkait.
Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa mengenai tuduhan yang mereka terima. Mereka masih menunggu hasil persidangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
Potensi Dampak bagi Pemerintahan Daerah
Kasus korupsi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan di lingkungan pemerintahan daerah. Para ahli hukum menilai bahwa tindakan tegas terhadap pelaku korupsi sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah terulangnya kejahatan serupa.
“Kasus seperti ini harus dijadikan contoh agar pemerintah daerah lebih waspada dan meningkatkan pengawasan internal,” kata seorang ahli hukum yang diwawancarai oleh media lokal.
Sidang perdana ini akan menjadi langkah awal dalam proses hukum yang akan berlangsung selama beberapa minggu ke depan. Masyarakat Ponorogo dan sekitarnya sangat menantikan putusan akhir dari pengadilan.***


>




