MDINETWORK – Pengalihan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau kota sering kali menjadi topik yang memicu perdebatan, terutama dalam penanganan kasus korupsi. Hal ini tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga pada citra lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam beberapa waktu terakhir, keputusan KPK untuk mengabulkan pengalihan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi dan integritas lembaga tersebut.
Perbedaan Alasan yang Memicu Keraguan
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah perbedaan alasan antara penyataan KPK dan Yaqut sendiri. Menurut KPK, pengalihan status tahanan dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka. Namun, Yaqut menyatakan bahwa ia menggunakan kesempatan tahanan rumah untuk melakukan “sungkem” kepada orangtuanya saat momen Lebaran. Perbedaan ini menciptakan kebingungan di kalangan masyarakat dan menimbulkan dugaan adanya ketidakjelasan dalam proses pengambilan keputusan.
Aturan Hukum yang Mengatur Status Tahanan
Aturan terkait status tahanan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 108. Di sini dijelaskan bahwa tahanan rumah merupakan bentuk penahanan yang diberikan oleh aparat penegak hukum kepada tersangka atau terdakwa. Peralihan status dari tahanan rutan ke tahanan rumah dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan, penuntut umum, atau penetapan hakim.
Selain itu, terdakwa yang berstatus tahanan rumah akan mendapatkan potongan waktu pidana penjara sebesar sepertiga dibandingkan jika berstatus tahanan rutan. Namun, UU Nomor 20 Tahun 2025 tidak menjelaskan secara detail syarat-syarat pengalihan status tahanan. Hal ini membuat ruang bagi diskresi aparat penegak hukum dalam menentukan nasib tersangka.
Preseden Pengalihan Status Tahanan Sebelumnya
Polemik pengalihan status tahanan bukanlah hal baru. Contoh nyata adalah kasus Dahlan Iskan, mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN, yang pada 2016 statusnya dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. Selain itu, lima terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga mendapat pengalihan status setelah majelis hakim mengabulkan permohonan mereka.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pengalihan status harus didukung oleh fakta yang kuat dan transparansi. Alternatif lain seperti pembantaran atau penangguhan penahanan juga bisa dipertimbangkan. Jika kondisi kesehatan sudah diketahui sejak awal, maka status tahanan kota atau rumah seharusnya telah dipertimbangkan.
Peran Dewan Pengawas KPK dalam Menjaga Integritas
Masyarakat memiliki hak untuk mengadukan dugaan pelanggaran etik atau ketidaktransparanan dalam penanganan kasus hukum. Salah satu mekanisme yang tersedia adalah melalui Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas memiliki peran penting dalam menjaga kredibilitas lembaga tersebut.
Sejak pertama kali dibuka pada 2020, jumlah pengaduan etik terhadap KPK meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2023, tercatat 65 kasus pengaduan, dengan 50 di antaranya tidak disidang dan 9 kasus diproses hingga disidang. Selama periode 2019–2024, sebanyak tiga unsur pimpinan KPK dan 85 pegawai dijatuhi sanksi etik.
Contoh kasus yang menarik perhatian adalah sanksi terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, yang terbukti melanggar kode etik dengan melakukan pertemuan dengan pihak beperkara. Tanpa upaya serius, polemik seperti ini dapat merusak citra KPK di mata publik.
Dampak Terhadap Citra KPK
Hasil survei Litbang Kompas pada Januari 2025 menunjukkan bahwa citra positif KPK pernah mencapai 72,6 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung (70 persen) dan Mahkamah Agung (69 persen). Namun, angka ini menurun dari 56,1 persen pada Juni 2024 dan 47,5 persen pada Desember 2023.
Kasus peralihan status tahanan ini, bersama dengan sejumlah polemik lain, semakin menambah keraguan publik terhadap komitmen KPK dalam memberantas korupsi. Publik berharap lembaga tersebut dapat menjaga transparansi dan menjalankan tugasnya dengan profesional tanpa terpengaruh oleh intervensi atau subyektivitas.***

>





