Perpanjangan Pembayaran Haji Tahap II Hingga 25 April 2025: Kesempatan Emas untuk Lunasi Biaya Anda!

banner 468x60



PARLEMENTARIA.ID – Penyelesaian Pembayaran untuk Perjalanan  Haji Biasa (Bipih) Tahap II diperluas sampai dengan Jumat (25/4/2025). Informasi itu diumumkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Muhammad Zain, sebagaimana dikutip dari situs web Kemenag pada hari Jumat, 18 April 2025.

“Diperpanjangan lagi masa pembayaran lunas Bipih Reguler sampai tanggal 25 April 2025,” katanya.

banner 336x280

Dia mengatakan bahwa Indonesia tahun ini memperoleh 221.000 quota, yang mencakup 203.320 jemaah haji regular dan 17.680 jemaah haji khusus.

Untuk kuota haji reguler, terdapat: 190.897 jemaah haji reguler yang memiliki hak pelunasan menurut urutan alokasi.

10.166 jemaah haji regular dengan prioritas untuk yang berusia lanjut, ditambah 685 pendamping dari kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Sampai sekarang, jumlah jemaah yang telah membayar seluruh biaya untuk ibadah haji regular mencapai 209.359 orang.

Para penerima hak pelunasan mencakup 180.641 jemaah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pelunasan tahun ini, termasuk mereka yang bersangkutan dengan tahap I dan tahap II.

Di samping itu, terdapat 26.525 jemaah yang semula berada pada daftar tunggu, 1.512 tenaga PHD serta 681 pendamping dari KBIHU.

Menurut Muhammad Zain, walaupun di tingkat nasional jumlah penebusan melebihi batas kuota total, masih ada empat provinsi yang belum mencapai angka seratus persen dalam hal pelunasannya.

Keempat provinsi tersebut adalah Jawa Barat (95,23%), DKI Jakarta (98,75%), Sumatera Selatan (99,73%), serta Gorontalo (97,21%).

“Dengan perpanjangan ini, kami menginginkan agar semua kuota haji reguler terpakai dengan baik,” jelas Muhammad Zain.

(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *