PARLEMENTARIA.ID – Perampasan aset merupakan mekanisme penting dalam pemberantasan tindak pidana, terutama korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi. Namun, implementasinya harus diatur dengan jelas untuk memastikan bahwa hak kepemilikan harta individu tidak disalahgunakan. Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, menyoroti pentingnya menghindari perampasan aset yang tidak didasari delik atau pelanggaran hukum.
Prinsip Dasar Perampasan Aset
Perampasan aset seharusnya menjadi alat hukum yang digunakan hanya ketika ada tindak pidana yang nyata dan terbukti. Menurut Chandra Hamzah, RUU Perampasan Aset harus dirancang sedemikian rupa sehingga hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu, seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan mekanisme tersebut secara sembarangan.
“Jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offense-nya. Ini merupakan hak terhadap kepemilikan harta yang diakui oleh Piagam PBB dan lembaga internasional lainnya.”
Kerangka Hukum Internasional
Chandra Hamzah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus merujuk pada kerangka hukum internasional yang telah diakui. Tiga konvensi utama yang dapat menjadi acuan adalah:
- Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC)
- Konvensi PBB tentang Pemberantasan Kejahatan Terorganisasi Transnasional (UNTOC)
- Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF)
Dengan merujuk pada konvensi-konvensi ini, RUU Perampasan Aset dapat memastikan bahwa penyitaan aset hanya dilakukan dalam konteks tindak pidana yang jelas dan terbukti.
Jenis Aset yang Dapat Dirampas
Badan Keahlian DPR telah menyusun draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang mencakup delapan bab dan 62 pasal. Dalam draf tersebut, jenis aset yang dapat dirampas meliputi:
- Harta benda yang diperoleh dari hasil kejahatan
- Aset yang digunakan dalam melakukan tindak pidana
- Aset yang dipertukarkan atau disimpan sebagai bentuk penipuan
Tujuan utama dari perampasan aset adalah untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil kejahatan mereka, terutama dalam kasus kejahatan ekonomi.
Isu yang Perlu Diperhatikan
Meskipun RUU Perampasan Aset memiliki potensi besar dalam pemberantasan kejahatan, beberapa isu krusial perlu diperhatikan:
Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan
RUU harus memastikan bahwa perampasan aset tidak digunakan sebagai alat untuk menekan atau menganiaya individu yang tidak terbukti bersalah.Keterbatasan Waktu Penyitaan
Ada usulan agar penyitaan aset dilakukan dalam batas waktu tertentu setelah putusan pengadilan, untuk mencegah penyitaan yang tidak jelas dasarnya.Perlindungan Hak Asasi Manusia
Setiap tindakan perampasan aset harus mematuhi prinsip hak asasi manusia, termasuk hak atas kepemilikan harta dan perlindungan dari penyitaan tanpa alasan yang sah.
RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan hati-hati untuk memastikan bahwa mekanisme ini digunakan secara efektif dan adil. Perlu adanya keseimbangan antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak individu. Dengan merujuk pada kerangka hukum internasional dan menjaga prinsip keadilan, RUU ini dapat menjadi alat yang bermanfaat dalam upaya memerangi korupsi dan kejahatan lainnya.***


>




