Pembaruan Data Bansos untuk Meningkatkan Akurasi dan Transparansi

PARLEMENTARIA.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan pemutakhiran terhadap Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) volume 2 sebagai dasar penyaluran bantuan sosial (bansos) Triwulan II tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa bansos diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, serta meningkatkan akurasi data penerima manfaat.

Pembaruan DTSEN dilakukan secara berkala guna mengakomodasi perubahan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Menurut Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, data tersebut bersifat dinamis, sehingga ada keluarga yang sebelumnya tidak menerima bansos kini bisa masuk ke dalam daftar penerima, sementara sebagian lainnya yang sebelumnya menerima harus dikeluarkan karena kesalahan klasifikasi.

“Ada yang sebelumnya tidak menerima, sekarang menerima. Dan ada yang selama ini menerima tetapi masuk ke inclusion error, sehingga tidak menerima lagi. Jadi memang data ini dinamis,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Senin (13/4/2026).

Perubahan Signifikan dalam Daftar Penerima Bansos

Berdasarkan hasil pembaruan DTSEN Volume 2 tahun 2026, sekitar 11.014 keluarga penerima manfaat (KPM) dikeluarkan dari daftar penerima bansos. Angka ini setara dengan 0,06% dari total penerima bansos Triwulan I 2026.

Di sisi lain, sebanyak 27.176 keluarga yang sebelumnya belum memiliki desil kini sudah terklasifikasi melalui ground check. Dari jumlah tersebut, 25.665 keluarga masuk dalam desil 1-4 dan berpotensi menjadi penerima bansos, sedangkan 1.511 keluarga berada di desil 5-10 dan masuk ke data inclusion error.

Gus Ipul menegaskan bahwa Kemensos membuka kanal resmi bagi masyarakat yang ingin mengajukan sanggahan atau laporan terkait status penerima bansos.

“Untuk yang merasa keberatan tentu diperbolehkan, salurannya sudah kita siapkan. Dengan harapan disertai bukti sehingga bisa kami nilai untuk kelanjutannya,” katanya.

Integrasi Data Kependudukan untuk Memperkuat Validitas

Selain itu, pemutakhiran DTSEN juga telah diintegrasikan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Integrasi ini bertujuan untuk memperkuat validitas data dan memastikan bahwa semua penerima bansos tercatat secara akurat.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan penyaluran bansos Triwulan II tahun 2026 lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.

Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pengawasan

Gus Ipul juga menekankan bahwa Kemensos menjunjung tinggi prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan masukan atau informasi terkait status penerima bansos.

Dengan adanya mekanisme pengajuan sanggahan dan partisipasi masyarakat, diharapkan proses distribusi bansos dapat lebih adil dan tidak ada kesalahan dalam penerima.

Tantangan dalam Pemrosesan Data

Meski pembaruan DTSEN dilakukan secara berkala, proses pengumpulan dan validasi data tetap menghadapi tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan akses data kependudukan yang masih belum sepenuhnya terintegrasi.

Namun, Kemensos dan BPS terus berupaya untuk memperbaiki sistem dan memastikan data yang digunakan dalam penyaluran bansos mencerminkan realitas sosial ekonomi masyarakat secara akurat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *