PARLEMENTARIA.ID – Rapat kerja antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan dengan Komisi A DPRD Sulsel mengungkapkan isu penting terkait nasib ribuan pegawai yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja. Sebanyak 2.825 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wilayah ini dikhawatirkan akan kehilangan pekerjaan setelah masa kontraknya berakhir pada tahun ini.
Perhatian dari Legislatif terhadap Kondisi Pegawai
Anggota Komisi A DPRD Sulsel, Saharuddin, menyampaikan bahwa masalah ini memerlukan perhatian serius karena berkaitan langsung dengan nasib ribuan warga yang bergantung pada pekerjaan mereka. Ia menekankan perlunya konsultasi dan pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum pengambilan kebijakan dilakukan. “Perlu dipertimbangkan aspek kebutuhan pegawai serta kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Fadriaty AS, anggota komisi lainnya, mengungkapkan kekhawatiran terkait proses pengangkatan pejabat yang diduga tidak transparan. “Kami kaget melihat munculnya pejabat baru tanpa melalui lelang jabatan,” katanya. Ia menilai pentingnya transparansi dalam pengangkatan jabatan untuk menjaga integritas dan kapasitas pejabat yang diangkat.
Penjelasan dari Pihak BKD
Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, memberikan penjelasan mengenai isu yang berkembang. Ia membantah adanya kebijakan ‘merumahkan’ pegawai PPPK yang masa kontraknya berakhir. “Kami tidak pernah menyampaikan istilah ‘dirumahkan’. Yang ada adalah evaluasi terhadap pegawai yang masa kerjanya segera berakhir,” jelasnya.
Menurut data BKD, jumlah pegawai PPPK mencapai 2.825 orang. Rinciannya, 1.542 orang adalah pegawai kontrak, sedangkan 1.163 orang adalah PPPK guru. Masa kontrak mereka akan berakhir pada tahun 2026, dan sekitar 120 orang akan memasuki masa pensiun.
Proses evaluasi akan dilakukan untuk menentukan kelanjutan kontrak berdasarkan kinerja dan produktivitas masing-masing pegawai. Erwin menjelaskan bahwa evaluasi juga mencakup pemetaan khusus bagi 1.163 PPPK guru agar penempatan sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Sistem Manajemen Talent untuk Pengisian Jabatan
Erwin juga menjelaskan bahwa Pemprov Sulsel telah mendapatkan persetujuan dari BKN terkait penerapan manajemen talenta pegawai. Kebijakan ini memungkinkan pengisian jabatan tanpa melalui seleksi terbuka, tetapi berbasis potensi dan kemampuan individu. “Sistem ini dinilai efisien dan menghemat anggaran,” tambahnya.
Proses Evaluasi dan Tindak Lanjut
Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, turut dihadiri oleh Wakil Ketua Edward Wijaya Horas dan anggota komisi lainnya. Hadir pula Kepala BKD Erwin Sodding beserta jajarannya. Proses evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kelayakan pegawai.***


>






