Es Krim Beralkohol di PTC Surabaya Disorot DPRD: Pemkot Diminta Cabut Izin Usaha

DPRD Surabaya minta tindakan tegas atas pelanggaran penjualan es krim mengandung alkohol yang sempat disegel Satpol PP. Sanksi Rp300 ribu dinilai tak cukup memberi efek jera

banner 468x60

PARLEMENTARIA.ID — Kasus penjualan es krim mengandung alkohol di salah satu tenan pusat perbelanjaan Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya kembali mendapat sorotan tajam. Meski tempat usaha tersebut sempat disegel dan pelanggar hanya dijatuhi sanksi ringan berupa denda Rp300 ribu melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring), Komisi D DPRD Surabaya menilai tindakan itu belum cukup tegas.Permasalahan penjualan es krim memiliki alkohol di salah satu tenan pusat perbelanjaan Pakuwon Trade Center( PTC) Surabaya kembali menemukan sorotan tajam. Walaupun tempat usaha tersebut pernah disegel serta pelanggar cuma dijatuhi sanksi ringan berbentuk denda Rp300 ribu lewat persidangan tindak pidana ringan( tipiring), Komisi D DPRD Surabaya memperhitungkan aksi itu belum lumayan tegas.

Pemkot Surabaya Diminta Batalkan Izin Usaha Tenan Es Krim

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk mencabut izin usaha tenan yang menjual es krim tersebut. Menurutnya, pelanggaran ini bukan hal sepele dan harus ditindak tegas agar tidak terulang kembali.

banner 336x280

“Produk dengan kadar alkohol 3,35 persen itu sangat berbahaya, apalagi jika dikonsumsi oleh anak-anak. Kami tidak bisa membiarkan ini dianggap ringan,” ujarnya usai hearing di ruang Komisi D, Selasa (22/4/2025).

Imam menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan sudah mengatur sanksi tegas untuk pelanggaran semacam ini. Hukuman yang bisa dikenakan mencakup denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan selama tiga bulan.

Dasar Hukum Cabut Izin Usaha dan Evaluasi Perizinan Risiko Rendah

Imam juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki landasan hukum kuat untuk mencabut izin usaha berdasarkan prinsip contrario actus. “Jika pemerintah memberi izin, maka ia juga berwenang untuk membatalkannya jika ditemukan pelanggaran. Ini penting agar ada efek jera,” tegasnya.

Selain itu, ia mempertanyakan bagaimana tenan tersebut bisa memperoleh izin usaha dengan kategori ‘risiko rendah’, padahal kenyataannya menjual produk dengan kandungan alkohol tinggi. Bahkan, salah satu varian es krim diketahui mengandung alkohol dengan kadar mencapai 40 persen.

“Proses izin harus dikaji ulang. Mulai dari standar kebersihan tempat produksi, bahan baku, hingga aspek kesehatan harus dipastikan benar-benar sesuai regulasi. Kalau nanti mereka mau mengajukan izin lagi, prosesnya harus super ketat,” lanjutnya.

Manajemen Mal Juga Harus Bertanggung Jawab

Tak hanya pemilik tenan, Imam menilai pihak manajemen PTC Surabaya juga harus ikut bertanggung jawab. Sebagai pengelola tempat, mereka dinilai lalai dalam mengawasi aktivitas penyewa.

“Kalau ada pelanggaran di tempat kita, masa kita tidak tahu? Manajemen mal tidak bisa cuci tangan. Mereka harus dipanggil dan dimintai klarifikasi,” ujar Politisi Nasdem ini.

Perlu Sikap Tegas dan Keterlibatan Masyarakat

Imam mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat tanpa melihat besar kecilnya pelaku.

“Jangan sampai hanya berani ke pelaku kecil, tapi ciut kalau yang terlibat adalah pihak besar. Semua pelanggar harus diperlakukan sama,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran produk makanan dan minuman, khususnya yang rentan dikonsumsi oleh anak-anak.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini soal kesehatan masyarakat, soal masa depan anak-anak kita,” jelas Imam.

Satpol PP: Pelanggaran Sifatnya Administratif, Sudah Disidangkan

Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan penyegelan terhadap tenan tersebut setelah ditemukan produk dengan kandungan alkohol 3,35 persen.

“Awalnya mereka sudah membuat komitmen untuk tidak menjual es krim beralkohol. Tapi saat sidak gabungan, masih ditemukan pelanggaran,” ungkapnya.

Setelah proses sidang tipiring selesai, tenan tersebut kembali diizinkan beroperasi karena pelanggaran yang terjadi bersifat administratif. (ks/@)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *