PARLEMENTARIA.ID – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak penting bagi para pekerja, yang diatur dalam berbagai peraturan ketenagakerjaan. Namun, banyak perusahaan masih mengabaikan kewajiban tersebut, yang menimbulkan masalah serius terhadap kesejahteraan tenaga kerja. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa pelanggaran dalam pembayaran THR harus mulai dipertimbangkan sebagai tindakan pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.
>Edy menilai bahwa sanksi yang selama ini diberlakukan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sudah tidak efektif. Sanksi seperti pembatasan layanan publik atau penghentian usaha sering kali tidak benar-benar dilaksanakan, sehingga membuat pelaku tidak merasa jera. “Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” ujar Edy dalam pernyataannya.
Masalah Sanksi yang Tidak Efektif
Menurut Edy, pemerintah cenderung ragu dalam memberikan sanksi pada perusahaan yang melanggar aturan THR karena khawatir akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini menjadikan sanksi administratif menjadi tidak relevan dan tidak mampu memberikan efek jera. Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini, termasuk memastikan bahwa perusahaan siap membayar THR jauh sebelum tenggat waktu.
“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” katanya.
Peran Pengawas Ketenagakerjaan
Selain itu, Edy juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menyelesaikan semua laporan yang masih tertunda. Ia menekankan pentingnya pengawasan eksternal untuk memastikan kinerja aparat berjalan optimal. “Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” tambahnya.
Langkah Pencegahan yang Konkret
Untuk menciptakan sistem yang lebih efektif, Edy menyarankan adanya peningkatan pengawasan secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan yang pernah melanggar aturan THR. Dengan audit rutin dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dapat memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Relevansi THR dalam Kehidupan Pekerja
THR tidak hanya sekadar tunjangan, tetapi juga bagian dari hak dasar pekerja yang harus dihormati. Ketidaktertiban dalam pembayaran THR bisa menyebabkan kesulitan finansial yang signifikan bagi para pekerja, terutama saat menjelang momen keagamaan seperti Lebaran. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak-hak pekerja.***






