JAKARTA, PARLEMENTARIA.ID – Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Jakarta belum juga menangani pemberhentian terhadap seorang pegawai Penyedia Jasa Lainnya Berstatus Perorangan (PJLP) bernama awalannya NS yang dicurigai telah melakukan pelecehan seksual kepada rekan kerjanya, yaitu seorang tenaga honorer N (29 tahun).
Plt Sekretaris Dewan DPRD Jakarta, Augustinus mengatakan bahwa sampai dengan saat ini, tim mereka masih menantwaitu laporan investigasi yang datang dari Polda Metro Jaya sebelum memutuskan tindakan disiplin bagi para tersangka.
“Hasil pemeriksaan di Polda masih dalam proses,” ujar Augustinus ketika dicek kembali pada hari Senin (21/4/2025).
Dia menyatakan bahwa Setwan DPRD sepenuhnya mendukung jalannya proses hukum yang saat ini masih berlangsung.
Apabila pada akhirnya dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan, tersangka tersebut akan secepatnya dipecat dari jabatannya.
“Setelah terdapat keputusan resmi, barulah kami lakukan pemberhentian. Intinya, kami mendukung jalannya proses hukum yang tengah berlangsung,” ungkap Augustinus.
Terduga penjahat ini diketahui sebagai karyawan PJLP yang ditugaskan ke salah satu anggota Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sebelumnya, N telah mengungkapkan adanya indikasi pelecehan seksual yang dialaminya di dalam lingkup DPRD Jakarta.
Kejadian tersebut diketahui terulang beberapa kali dari bulan Februari sampai Maret 2025, dan orang yang diduga sebagai pelakunya dikenal telah berkeliaran dalam lingkungan yang sama.
Pada tanggal 16 April 2025, korban mengajukan laporan kepada Polda Metro Jaya dan mendapatkan nomor registrasi STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam pelaporan yang dia ajukan, N menyatakan telah menderita beberapa jenis perlakuan kekerasan fisik oleh tersangka bernama awalan NS.
“Pelapor dicurigai telah mengadakan perilaku pelecehan seksual yang mencakup interaksi fisik tak layak dengan korbannya,” sebagaimana termuat dalam laporan yang diserahkan kepada tim jurnalis pada hari Jumat, 18 April 2025.