SPPT PBB-P2 2026, Bupati Tulungagung: Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Daerah

PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah percepatan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.

Target Pendapatan Daerah yang Harus Dicapai

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya, PBB-P2 merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang harus dikelola secara optimal setiap tahun. Ia menyatakan bahwa kesadaran masyarakat untuk melunasi pajak akan berdampak langsung pada target pendapatan daerah yang ditetapkan.

“Kalau kita solid dan berkomitmen, target apa pun bisa kita raih,” ujarnya.

Percepatan Distribusi SPPT sebagai Strategi Utama

Untuk mencapai target tersebut, Bupati Gatut Sunu meminta percepatan distribusi SPPT kepada masyarakat. Para kepala desa diminta segera menyalurkan dokumen tersebut agar warga dapat melakukan pembayaran lebih awal.

“Semakin cepat SPPT sampai ke warga, semakin cepat pula kesadaran untuk melunasi,” tegasnya.

Distribusi SPPT yang cepat juga diharapkan dapat mengurangi potensi keterlambatan dalam pembayaran pajak. Selain itu, Bapenda Tulungagung telah mencetak 693.638 lembar SPPT dengan total ketetapan pajak sebesar Rp42,65 miliar.

Modernisasi Sistem Pembayaran Pajak

Selain percepatan distribusi SPPT, Pemkab Tulungagung juga terus melakukan modernisasi sistem pembayaran pajak. Salah satunya adalah percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Kini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal digital seperti QRIS, marketplace, hingga mobile banking.

Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan potensi kebocoran anggaran dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak.

Program Stimulus untuk Meningkatkan Kepatuhan

Selain modernisasi sistem, Pemkab Tulungagung juga menghadirkan program stimulus berupa undian berhadiah bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak. Program ini terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tulungagung tahun 2025 mencapai Rp902,33 miliar atau 114,33 persen dari target. Angka ini tidak lepas dari peran besar camat, lurah, dan kepala desa dalam memastikan kepatuhan masyarakat.

Pentingnya Integritas dalam Pengelolaan Dana Pajak

Selain memastikan kepatuhan masyarakat, Bupati Gatut Sunu juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan pajak. Dana yang dipungut dari masyarakat harus disetorkan tepat waktu dan tidak disalahgunakan.

“Sebab sekali kepercayaan rakyat hilang, roda pemerintahan di desa tidak akan berjalan dengan baik,” katanya.

Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2 Tahun Ini

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung, Sukowinarno, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 tidak ada kenaikan tarif PBB-P2. Hanya saja, jika terdapat penambahan objek pajak baru, besaran pajak dapat berubah.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Tulungagung dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan memastikan pendapatan daerah tetap optimal. Dengan kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan masyarakat, target pendapatan daerah tahun 2026 diharapkan dapat tercapai dengan baik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *