>PARLEMENTARIA.ID – Fahd El Fouz adalah kakak dari Fadia Arafiq dan Fairuz A Rafiq. Ia dikenal sebagai sosok yang pernah terlibat dalam kasus korupsi Al Quran. Tidak hanya itu, Fahd El Fouz juga pernah dua kali dipenjara karena terlibat dalam tindakan korupsi.
Latar Belakang dan Jabatan
Fahd El Fouz lahir pada 1 Januari 1970. Ia pernah menjabat beberapa posisi penting di organisasi kepemudaan. Pada tahun 2015 hingga 2018, ia menjabat sebagai Ketua Umum KNPI. Selain itu, ia juga pernah menjadi Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), sayap Partai Golkar. Saat ini, Fahd menjabat sebagai Ketua Umum DPP Bapera.
Kasus Korupsi Pertama
Kasus pertama yang melibatkan Fahd El Fouz berkaitan dengan suap kepada mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati. Suap tersebut berkenaan dengan upaya pemberian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.
Saat itu, Fahd masih aktif sebagai Ketua AMPG. Ia meminta rekan separtainya, Haris Surahman, untuk mencarikan anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan tiga kabupaten tersebut sebagai daerah penerima DPID. Fahd kemudian bertemu dengan Wa Ode Nurhayati, yang menyanggupi dengan syarat masing-masing daerah mengajukan proposal permohonan DPID.
Wa Ode kemudian meminta komitmen Fahd untuk memberi 5-6 persen dari alokasi DPID setiap daerah. Fahd menjanjikan pengusaha di Aceh bernama Zamzami sebagai pelaksana proyek yang nantinya dibiayai dari anggaran DPID tersebut. Selain Zamzami, Fahd juga menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bener Meriah Armaida, untuk menyiapkan proposal dan menyediakan uang Rp 5,6 miliar sebagaimana permintaan Wa Ode.
Akhirnya, disepakati nilai masing-masing alokasi DPID yang diajukan sebesar Rp 50 miliar untuk Aceh Besar, Rp 225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp 50 miliar untuk Bener Meriah. Fahd juga memenuhi komitmennya kepada Wa Ode dengan menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp 5,5 miliar. Haris dan Wa Ode juga divonis bersalah dalam kasus ini.
Fahd akhirnya dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Kasus Korupsi Kedua
Setelah bebas dari penjara, Fahd kembali tersandung kasus korupsi. Ia terlibat dalam praktik kotor korupsi pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama 2011–2012. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap senilai Rp 3,411 miliar.
Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP. Ia ditahan pada tahun 2017.
Perkembangan Terkini
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup. Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, Fadia diketahui diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026). KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030.
KPK selanjutnya menahan Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama, yaitu mulai 4-23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.***






