PARLEMENTARIA.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali melakukan tindakan penertiban terhadap sejumlah bangunan dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di atas saluran air di wilayah Jalan Manukan Tama hingga Jalan Manukan Lor. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air serta menjaga ketertiban umum di area tersebut.
Penyebab Penertiban dan Bentuk Pelanggaran
Menurut Lurah Manukan Kulon, Heny Dwi Aliani, penertiban ini dilakukan karena adanya berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan gerobak kayu, tumpukan kayu bekas, serta bangunan semipermanen yang berdiri di atas saluran air. Selain itu, petugas juga menemukan sosoran atau kanopi kios yang menjorok dan menutupi saluran air, sehingga menyebabkan aliran air terganggu.
BACA JUGA:
– Cari Solusi Penataan PKL Exit Tol Banyu Urip, Camat Sukomanunggal Gandeng Jasa Marga dan Kementerian PUPR
– Kembalikan Fungsi Jalan, Kelurahan Tanjungsari Gencarkan Penertiban PKL Liar
– Tata Kawasan Gelora 10 November, Kelurahan Tambaksari Tertibkan 18 PKL Liar
Temuan Mengejutkan Saat Pembongkaran
Dalam proses pembongkaran, petugas menemukan fakta mengejutkan berupa keberadaan meteran listrik pada beberapa bangunan permanen yang berdiri secara ilegal di atas saluran. Heny mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah bangunan dibongkar oleh petugas. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak PLN terkait temuan ini.
Proses Sosialisasi dan Koordinasi Sebelum Penertiban
Heny menegaskan bahwa tindakan penertiban ini bukan langkah mendadak. Pihak kelurahan telah melakukan sosialisasi secara berkala sejak tahun 2023 hingga awal Januari 2026. Selain itu, koordinasi telah dijalankan bersama pengurus rukun warga (RW) dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK) setempat.
Pemerintah juga telah melayangkan surat pemberitahuan pertama dan kedua yang memberikan tenggang waktu masing-masing tujuh hari bagi pedagang untuk membongkar lapaknya secara mandiri. Meskipun para pedagang sempat meminta negosiasi kelonggaran waktu hingga libur Hari Raya Idulfitri, tetap tidak ada perubahan. Karena tidak ada iktikad baik hingga batas waktu yang ditentukan, hari ini kami lakukan pembongkaran paksa.
Upaya Mengembalikan Fungsi Saluran dan Ketertiban Umum
Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran air agar dapat berjalan optimal dan mencegah banjir akibat tersumbatnya aliran air. Selain itu, upaya ini juga dilakukan untuk menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut dan menghindari potensi kerawanan seperti kecelakaan atau gangguan lingkungan.
Reaksi Masyarakat dan Pedagang
Beberapa pedagang mengeluhkan tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas, terutama karena mereka merasa tidak diberi kesempatan cukup untuk memindahkan barang dagangan mereka. Namun, pihak kelurahan menegaskan bahwa semua langkah yang diambil sudah sesuai dengan aturan dan peraturan daerah terkait ketertiban umum.
Kedepannya
Langkah penertiban ini menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan masyarakat dan kepentingan umum. Dengan penertiban yang dilakukan, diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, aman, dan layak huni bagi seluruh warga Surabaya.***


>




