PARLEMENTARIA.ID -Rumah seorang anggota DPRD dengan inisial PP di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, direbut kekuasaannya oleh pihak Polres Asahan pada hari Minggu (20/4). Operasi penangkapan yang berlangsung dalam kasus perjudian bertaruh adu ayam tersebut menghasilkan penahanan delapan individu. Salah satunya adalah PP.
Berikut kronologi penggerebekan:
Minggu (20/4)
Pukul 15.30 WIB
Kepolisian menerima laporan mengenai lokasi pertaruhan berupa ajang taruhan cockfighting. Mereka kemudian memulai penyelidikan terkait hal tersebut.
Pukul 16.00 WIB
Petugas polisi tiba di tempat kejadian dan melakukan penggeledahan. Delapan individu ditangkap dan segera diboyong ke kantor Polres Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah itu, tersangka diperiksa lebih lanjut dan pengakuannya adalah jika kedua individu tersebut telah bertaruh dalam judi berupa pertarungan ayam melalui metode sampingan (bertaruh antara para penonton),” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani di hari Selasa (22/4).
“Enam individu lainnya tengah menyaksikan sebuah acara judi berupa laga ayam. Pada waktu penangkapan, terjadi pertandingan antara dua ekor ayam milik A dan D; J bertindak sebagai wasit dalam perlombaan ini. Hingga kini saudara dari J masih belum ditahan,” lanjutnya.
Berikut ini delapan individu yang telah ditahan: DS (28), S (44), TL (63), H (48), D (62), S (50), dan PP (42).
Dari delapan orang yang menjaga itu, dua telah disebutkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, rincian mengenai identitas mereka tidak diberikan.
“Ada dua tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar.
“(Status anggota DPRD) belum ditentukan,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita meliputi 1 set cincin, 9 ekor ayam aduan, 8 tas untuk membawa ayam, serta 23 sepeda motor.
Rincian identitas anggota DPRD yang telah ditahan belum terungkap.