PARLEMENTARIA.ID – Komisi VIII DPR RI menunjukkan dukungan terhadap kebijakan pendidikan yang lebih realistis dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang diambil adalah pembatalan rencana pembelajaran daring sebagai respons terhadap krisis global dan efisiensi energi. Keputusan ini dilakukan karena tidak semua sekolah memiliki infrastruktur yang memadai untuk mendukung pembelajaran jarak jauh.
Peran Komisi VIII dalam Evaluasi Kebijakan Pendidikan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas kondisi lapangan dan aspirasi berbagai pemangku kepentingan pendidikan. Menurutnya, kualitas pendidikan harus menjadi prioritas utama, dan kebijakan yang mengedepankan keseimbangan antara efisiensi energi dan mutu pembelajaran adalah keniscayaan.
Singgih menekankan bahwa pembelajaran tatap muka masih menjadi pilihan utama karena dinilai efektif dalam pembentukan karakter serta pemahaman konseptual peserta didik, terutama di lingkungan madrasah. Proses belajar langsung di kelas tidak hanya berfungsi sebagai transfer ilmu tetapi juga pembinaan akhlak.
Data Evaluasi Penduduk dan Kondisi Infrastruktur
Komisi VIII DPR RI mencermati data evaluasi pendidikan yang menunjukkan penurunan indeks kompetensi numerasi dan literasi di wilayah dengan intensitas pembelajaran daring tinggi selama tiga tahun terakhir. Data Sistem Informasi Manajemen Pengawasan Kementerian Agama juga menunjukkan sekitar 34 persen madrasah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal menghadapi kendala serius pada akses internet dan kestabilan sinyal. Kondisi tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko putus sekolah pada jenjang Tsanawiyah dan Aliyah.
Pendekatan Blended Learning sebagai Solusi
Untuk mengatasi masalah tersebut, Komisi VIII DPR RI menawarkan pendekatan blended learning dengan komposisi 70 persen tatap muka dan 30 persen daring sesuai kebutuhan daerah. Pendekatan ini bisa diatur berdasarkan zonasi dan ketersediaan infrastruktur. Dengan demikian, kebijakan pendidikan dapat lebih adaptif terhadap kondisi nyata.
Selain itu, efisiensi energi dinilai dapat dialihkan menjadi subsidi kuota internet yang lebih tepat sasaran dengan memanfaatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan basis data Kementerian Agama. Fokus kepada santri, mahasiswa, dan tenaga pendidik di madrasah serta perguruan tinggi agama yang masuk dalam kategori tidak mampu secara ekonomi.
Inisiatif Energi Terbarukan untuk Madrasah
Untuk efisiensi energi jangka panjang, Komisi VIII DPR RI mendorong percepatan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya rooftop di madrasah melalui kerja sama pemerintah pusat dan daerah. Dari sekitar 83.000 madrasah di Indonesia, baru sekitar 15 persen yang memanfaatkan energi surya. Hal ini akan menjadi solusi permanen atas kenaikan biaya listrik tanpa harus mengurangi jam pembelajaran.
Komitmen untuk Peningkatan Mutu Pendidikan Nasional
Komisi VIII DPR RI menegaskan akan terus mengawal implementasi kebijakan agar efisiensi energi berjalan seiring peningkatan mutu pendidikan nasional. Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa, dan setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas generasi masa depan.
Dengan langkah-langkah yang diambil, Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk memastikan bahwa pendidikan di Indonesia tetap berkualitas, adil, dan berkelanjutan. Ini menjadi dasar bagi pembangunan manusia yang lebih baik dan masyarakat yang lebih maju.***

>



