MDINETWORK – Surabaya, kota yang terkenal dengan kepadatan lalu lintasnya, kini tengah melakukan transformasi besar-besaran dalam sistem parkir. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melarang penggunaan uang tunai untuk pembayaran retribusi tepi jalan umum (TJU). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi sistem administrasi parkir.
Tujuan Utama: Transparansi dan Keamanan
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh transaksi parkir dapat dipantau secara digital. “Voucher parkir adalah bentuk wujud kami menindaklanjuti permintaan warga untuk transparansi terkait pembayaran atau retribusi parkir,” ujar Trio.
Sistem voucher ini dirancang untuk menggantikan pembayaran tunai yang sering kali menyebabkan ketidakjelasan dalam pendapatan daerah. Dengan adanya voucher, setiap transaksi akan terekam secara digital dan mudah diverifikasi. Ini juga memberikan rasa aman bagi para pengguna kendaraan karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Proses Pengadaan Voucher Parkir
Sebelum resmi diluncurkan, voucher parkir sedang dalam tahap pengadaan. Trio menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan bahwa voucher memiliki fitur khusus yang sulit dipalsukan. “Kami menggandeng PT Peruri Wira Timur dalam proses pencetakan agar memiliki fitur khusus seperti mata uang Rupiah dan kode digital untuk verifikasi,” tambahnya.
Setiap voucher akan dilengkapi dengan QR Code yang bisa ditapping untuk langsung mengetahui informasi tentang Dinas Perhubungan dan tanggal pencetakan. Hal ini memastikan bahwa voucher tidak dapat digunakan secara ilegal atau palsu.
Mekanisme Pembagian Pendapatan
Dalam hal mekanisme pembagian pendapatan, Trio menyatakan bahwa persentase bagi hasil tetap berpatokan pada 60:40 dari total pendapatan yang diperoleh per hari. “40% dari pendapatan tersebut akan langsung terdistribusi ke rekening jukir pada hari itu juga,” jelasnya.
Untuk memfasilitasi proses ini, masing-masing juru parkir resmi diwajibkan membuka rekening di bank yang telah ditunjuk oleh Pemkot Surabaya. “Aktivasi ATM ini sangat penting karena pendistribusian 40% pendapatan harus segera dilakukan,” tambah Trio.
Masa Transisi dan Persiapan
Meskipun pembayaran menggunakan uang tunai akan dilarang, dalam masa transisi, jukir tetap akan memberikan voucher sebagai bukti pembayaran. “Jika warga kota ingin membayar dengan uang tunai, jukir akan memberikan voucher sebagai gantinya,” jelas Trio.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko penipuan dan memastikan bahwa semua transaksi parkir tercatat secara digital. Selain itu, voucher parkir juga akan menjadi alat bantu dalam mempercepat proses administrasi dan pengawasan.
Tantangan dan Solusi
Salah satu tantangan utama dalam penerapan sistem voucher ini adalah adaptasi masyarakat terhadap perubahan. Untuk mengatasi ini, Pemkot Surabaya akan melakukan sosialisasi yang lebih luas. “Kami akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat voucher parkir dan cara penggunaannya,” kata Trio.
Selain itu, pihaknya juga akan memastikan bahwa voucher parkir tersedia di berbagai lokasi strategis agar mudah diakses oleh masyarakat. “Kami akan menempatkan voucher parkir di tempat-tempat yang sering dikunjungi masyarakat,” tambahnya.
Inovasi sistem parkir di Surabaya merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan publik. Dengan adanya voucher parkir digital, masyarakat akan merasakan manfaat dari sistem yang lebih aman dan terstruktur. Selain itu, langkah ini juga akan mendukung target pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai Rp73 miliar dari sektor retribusi parkir TJU pada tahun 2026.***

>




