Laporan Jurnalis, Ade Feri Anggriawan
, SERANG –
Komisi Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang berbicara mengenai urutan kejadian dari tuduhan adanya praktik suap dalam pemilihan di Kecamatan Mancak.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid mengatakan bahwa lembaganya mengetahui adanya dugaan pelanggaran pertama kalinya melalui laporan yang datang dari aparat kepolisian di Polsek Mancak.
“Keterlibatan dugaan politik uang pertama kali disampaikan oleh beberapa anggota Polsek Mancak,” jelasnya saat berbicara dengan para reporter setelah menghadiri rapat koordinasi di kantor KPU Kabupaten Serang pada hari Kamis tanggal 17 April 2025.
“Lanjut kemarin kami pun segera menuju ke Polsek Mancak untuk bertemu dengan Kapolseknya, yang menyatakan bahwa mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pertemuan tersebut,” jelas dia melengkapi.
“Karena itu demi menjaga situasi yang aman terlebih dengan adanya proses PSU ini, Kapolsek Mancak telah menginstruksikan anggota polisinya untuk pergi ke lokasi tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, Holid mengatakan bahwa setelah dicek ke lokasi pertemuan itu, ternyata adalah sebuah vila dan benar ada pengumpulan warga yang dipimpin oleh dua ex Kepala Desa (Kades).
“Dengan adanya dugaan keterlibatan dalam kasus ini, kedua tersangka tersebut pun diantarkan ke Polsek Mancak,” jelasnya.
Selanjutnya, Holid menyerahkan hal ini kepada otoritas pengawasan pemilu di tingkat kecamatan agar mereka dapat hadir di kantor Polsek Mancak. Tujuannya adalah untuk memverifikasi apakah benar terjadi transaksi Politik Uang selama pertemuan yang dimaksudkan.
“Tiba-tiba saja, orang yang dimaksud (dahulu Kepala Desa) dibawa ke Polres Cilegon. Setelah itu, informasi tersebut disampaikan kepada Unit Pelaksaana Teknis Hukum Daerah Kabupaten Serang oleh pihak Polres Cilegon,” jelasnya.
Holid menyatakan bahwa dalam menangani kasus suap pilpres, tugas tersebut semestinya dijalankan oleh pengawas pemilu, bukan kepolisian.
Karena itu, Bawaslu Kabupaten Serang waktu itu secara langsung memerintahkan kepada petugas pengawasan pemilu di tingkat kecamatan agar menyeret tersangka pelaku tersebut ke Polres Cilegon.
“Sesuai dengan itu (mantan Kepala Desa), dia pun diantarkan ke sekretariatan Panwascam Mancak guna diberi klarifikasi mengenai acara tersebut,” jelas Holid.
Holid selanjutnya mengklaim bahwa timnya tidak mendapati adanya bukti fisik berupa uang sebagaimana yang disebutkan dalam laporan pertama.
“Ibarat informasi tersebut terkait adanya money politic, namun kami meyakinkan bahwa dana tersebut tidak ada dan tak kita dapati,” katanya.
Tetapi untuk berjaga-jaga, kata Holid, tim mereka masih menginvestigasi informasi tersebut.
“Mulai kemarin, anggota Panwascam telah meminta keterangan dari sejumlah individu berkaitan dengan pernyataan itu,” jelasnya.
“Sekaligus karena batasan waktu untuk pencarian ini adalah maksimum 7 hari, maka selama kita menantikan hasil dari pencarian tersebut serta pemeriksaan-pemeriksaan yang diminta, apabila telah tersedia informasi baru, kami akan menginformasikan kembali,” tambahnya.
“Namun adanya dugaan money politic, yaitu hal tersebut tidak melibatkan uang tunai, serangan fajar, atau apapun sejenisnya,” tegasnya.