MDINETWORK – Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan berbagai skema penyesuaian terkait pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penghematan anggaran negara, terutama dalam menghadapi tekanan subsidi energi akibat fluktuasi harga minyak dunia. Pemerintah kini tengah meninjau ulang mekanisme pembayaran insentif tersebut untuk memastikan efisiensi dan keberlanjutan anggaran.
>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa saat ini masih dalam proses evaluasi. Ia menekankan bahwa pemerintah akan segera mengambil keputusan setelah hasil pembahasan dengan jajarannya selesai. “Masih dipelajari [efisiensi gaji ke-13 ASN]. Nanti ditunggu,” ujar Purbaya dalam pernyataannya.
Langkah ini juga mencakup wacana pemotongan gaji bagi pejabat negara, termasuk menteri. Sebelumnya, Purbaya memproyeksikan potensi pemotongan sebesar 25 persen. Namun, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya final dan masih menunggu instruksi presiden.
“Kalau DPR saya enggak tahu, kalau menteri saya enggak apa-apa, kita lihat kebijakan Presiden seperti apa. Enggak apa-apa, kan banyak duitnya,” kata Purbaya dalam sebuah video KompasTV.
Pengaruh Terhadap Anggaran Negara
Gagasan pemangkasan pendapatan menteri dan pejabat negara muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar Sidang Kabinet Paripurna. Dalam kesempatan itu, Prabowo merujuk pada langkah penghematan yang dilakukan oleh pemerintah Pakistan dalam menghadapi dampak perang antara Iran dan AS-Israel. Menurutnya, penghematan gaji ini bertujuan untuk membantu kelompok yang paling rentan.
“Kita bahkan mengurangi gaji untuk anggota kabinet, untuk anggota DPR, dan semua penghematan gaji ini dikumpulkan untuk membantu kelompok yang paling rentan,” jelas Prabowo.
Aturan Pembayaran Gaji Ke-13
Sebelum wacana penghematan bergulir, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menetapkan jadwal pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2026. Pembayaran ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang mencakup komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sistem penyaluran insentif tahunan ini ditujukan kepada enam kelompok abdi negara, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Proses Evaluasi dan Tindak Lanjut
Meski ada rencana penghematan, pemerintah tetap memastikan bahwa hak-hak ASN tetap dijamin sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga sedang mempelajari kemungkinan perubahan struktur anggaran agar tidak mengganggu kesejahteraan pegawai negeri.
“Kami akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi rakyat dan stabilitas ekonomi nasional,” tambah Purbaya.
Purbaya juga menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima kebijakan apabila nanti diumumkan. “Saya siap jika kebijakan diterapkan,” katanya, menunjukkan sikap terbuka terhadap perubahan yang mungkin terjadi.***







