>PARLEMENTARIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026. Dalam kasus ini, salah satu hal yang menarik perhatian adalah keterlibatan asisten rumah tangga (ART) milik Fadia Arafiq.
Penunjukan ART sebagai Direktur Perusahaan Keluarga
Salah satu temuan KPK adalah penunjukan ART Fadia Arafiq, Rul Bayatun, sebagai direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan keluarga yang dikelola oleh keluarga Bupati Pekalongan. Penunjukan ini diduga dilakukan untuk mempermudah proses transaksi keuangan sekaligus menyamarkan aliran dana.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rul Bayatun memang merupakan ART dari Fadia Arafiq. Penunjukan Rul sebagai direktur pada tahun 2024 diduga memiliki tujuan tertentu terkait aliran dana.
Proses Pengambilan Dana dan Penyampaian kepada Bupati
Dari pemeriksaan, Rul mengaku sering menerima perintah langsung dari Fadia Arafiq untuk melakukan tarik tunai di bank. Uang yang ditarik tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Fadia maupun kepada orang-orang yang dipercaya olehnya, seperti ajudan.
“Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR misalnya, butuh uang sekian tarik tunai, ya, tarik dia dan uangnya diserahkan maka ada foto-foto dia habis tarik tunai itu diserahkan,” ujar Asep.
Penyidik KPK juga mengungkapkan bahwa awalnya tidak menemukan adanya aliran dana langsung dari PT RNB kepada Fadia. Namun, dari keterangan Rul yang sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), diketahui bahwa uang yang diambil olehnya ternyata diberikan kepada Fadia.
Penahanan Terhadap Bupati Pekalongan
Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Fadia selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fadia diduga memiliki peran penting dalam rangkaian praktik korupsi tersebut, antara lain:
– Membentuk perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)
– Mengikutsertakan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan
– Mengarahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan miliknya dalam proyek
– Keuntungan miliaran rupiah diduga kembali mengalir ke lingkaran keluarganya
Aliran Dana yang Besar
KPK mengungkapkan bahwa Fadia memperoleh keuntungan yang cukup besar seiring banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan PT RNB di lingkungan Pemkab Pekalongan. Selain itu, sebagian pegawai PT RNB diketahui merupakan tim sukses Fadia yang kemudian ditempatkan di sejumlah instansi di Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB disebut mendominasi proyek pengadaan di pemerintah daerah tersebut, khususnya dalam pengadaan jasa outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah (RSUD), serta 1 kecamatan.
Jika ditelusuri lebih jauh, sepanjang periode 2023 hingga 2026, tercatat aliran dana masuk ke PT RNB mencapai sekitar Rp46 miliar. Dana tersebut berasal dari kontrak kerja sama antara PT RNB dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Namun dari jumlah tersebut, dana yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar. Sementara sisanya diduga dinikmati serta dibagikan kepada keluarga bupati dengan total sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari keseluruhan transaksi.
Pengaturan Dana Melalui Grup WhatsApp
Pengaturan penggunaan dan pembagian dana tersebut disebut dikendalikan langsung oleh Fadia bersama stafnya melalui komunikasi dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ucap Asep.
Pengakuan Tidak Paham Aturan
Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Fadia mengaku tidak memahami aturan terkait pengadaan barang dan jasa. Ia menyebut hal itu karena latar belakangnya sebagai mantan penyanyi dangdut, bukan seorang birokrat.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Asep mengatakan keterangan penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah,” katanya.***






